Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sumpah Saksi / Ahli pada Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan

Foto: Prasetyo Utomo-Antara-Anugrahadiwarta
Saksi atau ahli pada perkara tindak pidana kehutanan dimungkinkan tidak dapat hadir dalam sidang pengadilan terlebih saksi petugas Polisi Kehutanan, karena mereka sering menjalankan tugas negara di daerah “blank signal”, “blank hotspot”, “blank pos office”, “blank mall”, “blank map”, ......PNS Kementerian Kehutanan peredaran (mutasi) tugasnya “nasional”, dan dapat liburan dengan ambil cuti ke luar negeri..., walaupun mereka juga manusia biasa yang bisa sakit dan meninggalkan dunia, sehingga butuh waktu, tenaga, biaya, dan perjuangan untuk menyampaikan surat panggilan menghadiri sidang dan menghadiri sidang pengadilan


Pada masa penelitian berkas perkara tindak pidana kehutanan beberapa wakru yang lalu, jaksa peneliti memberi prapenuntutan (petunjuk kepada  penyidik untuk menyempurnakan hasil penyidikan) untuk mengambil sumpah saksi dan membuat berita acaranya dengan pertimbangan mirip-mirip dengan catatan pada paragraf pertama, hal yang belum pernah saya kerjakan dalam proses penyidikan2 sebelumnya, biasanya hanya AHLI saja yang diambil sumpahnya. Untuk itu saya mencatat seputar pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah saksi atau ahli dalam blog ini:

Saksi adalah: “orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”

Keterangan Saksi adalah: “salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”

Keterangan Ahli adalah: “keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang tentang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”.
Beberapa ketentuan KUHAP terkait sumpah:
  • Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan (Pasal 116 ayat (1) KUHAP).
  • Ahli tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji dimuka penyidik bahwa ia akan memberikan keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali, bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta (Pasal 120 ayat (2) KUHAP)
  • Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah yang lain (Pasal 185 ayat (7) KUHAP)
  • Jika keterangan itu (keterangan pada proses penyidikan-M) sebelunya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu sama nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang. (Pasal 162 ayat (2) KUHAP)
Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam mengambil sumpah saksi/ahli:

  1. Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji pada prinsipnya di kantor penyidik
  2. Ditanyakan agama saksi dan kesediaannya diambil sumpahnya;
  3. Tenaga rokhaniawan dari agama yang sesuai dengan saksi/ahli
  4. Konsultasi dengan rokhaniawan yang bersangkutan tentang segala sesuatu yang perlu dipersiapkan untuk kepentingan pengambilan sumpah
  5. Naskah sumpah/janji dan kelengkapan lainnya sesuai dengan agama saksi/ahli:  Untuk yang beragama Islam disediakan kitab suci Al-Quran; Untuk yang beragama Kristen Katolik dan Protestan disediakan kitab suci injil; Untuk yang beragama Hindu Dharma disediakan kitab suci Weda; Untuk yang beragama Budha disediakan kitab suci Pancaran Bahagia.
  6. Saksi;
  7. Sesuai dengan agama saksi, penyidik membacakan naskah pengambilan sumpah atau janji yang harus diikuti oleh yang diambil sumpah;
  8. Dibuat Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Saksi, ditandatangani oleh penyidik, yang disumpah dan para saksi pengambilan sumpah.
LAFAL SUMPAH SAKSI:
Sesuai agama dan kepercayaan SAKSI, penyidik membacakan naskah pengambilan sumpah/janji yang harus diikuti oleh yang diambil sumpah sbb:
  1.  Untuk saksi yang beragama ISLAM, petugas saksi rohaaniawan sumpah memegang kitab Al Qur’an di atas kepala yang diambil sumpah dan mengucapkan “ DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA TELAH/AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA. APABILA SAYA TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, SAYA AKAN MENDAPAT KUTUKAN DARI TUHAN”
  2. Untuk saksi yang beragama KATOLIK, saksi berdiri sambil mengangkatkan tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan Merentangkan jari telunjuk, jari tengah dan jari manis serta mengucapkan: “ DEMI ALLAH, BAPAK, PUTRA DAN ROKH KUDUS, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA SEBAGAI SAKSI TELAH/AKAN MENERANGKAN DENGAN SESUNGGUH-SUNGGUHNYA DAN SEBENARNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA. JIKA SAYA BERDUSTA, SAYA AKAN MENDAPAT HUKUMAN DARI TUHAN.”
  3. Untuk saksi yang beragama PROTESTAN, saksi berdiri sambil mengangkatkan tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf V serta mengucapkan: “DEMI ALLAH, BAPAK, PUTRA DAN ROKH KUDUS, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA SEBAGAI SAKSI TELAH/AKAN MENERANGKAN DENGAN SESUNGGUH-SUNGGUHNYA DAN SEBENARNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA. JIKA SAYA BERDUSTA, SAYA AKAN MENDAPAT HUKUMAN DARI TUHAN. SEMOGA ALLAH MENOLONG SAYA.”
  4. Untuk saksi yang beragama HINDU DHARMA: “DEMI IDA SANGHYANG WIDI WASA SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA TELAH/AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA. APABILA SAYA TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, SAYA AKAN MENDAPAT KUTUKAN DARI TUHAN”
  5. Untuk saksi yang beragama BUDHA: “DEMI SANGHYANG ADHI BUDHA SAYA BERJANJI, BAHWA SAYA SEBAGAI SAKSI TELAH/AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA. JIKA SAYA BERDUSTA ATAU MENYIMPANG DARIPADA YANG TELAH SAYA UCAPKAN INI, MAKA SAYA BERSEDIA MENDAPATKAN KARMA YANG BURUK”
  6. Untuk saksi yang memeluk aliran Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa: “DEMI TUHAN YANG MAHA ESA SAYA BERJANJI, BAHWA SAYA TELAH/AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA. APABILA SAYA TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA AKAN MENDAPAT KUTUKAN KEPADA SAYA”
LAFAL SUMPAH AHLI:
Sesuai agama dan kepercayaan AHLI, penyidik membacakan naskah pengambilan sumpah/janji yang harus diikuti oleh yang diambil sumpah sbb:
  1. Untuk Ahli yang beragama ISLAM: “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya sebagai ahli telah/akan memberikan keterangan menurut pengetahuan saya yang sebaik-baiknya, tidak lain dari yang sebaik-baiknya. Apabila saya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Tuhan”
  2. Untuk Ahli yang beragama KATOLIK;“Demi Allah, Bapak, Putra dan Rokh Kudus, saya berjanji, bahwa saya sebagai ahli telah/akan memberikan keterangan menurut pengetahuan saya yang sebaik-baiknya, tidak lain dari yang sebaik-baiknya. Jika saya berdusta, saya akan mendapat hukuman dari Tuhan.”
  3. Untuk saksi yang beragama PROTESTAN: “Demi Allah, Bapak, Putra dan Rokh Kudus, saya berjanji, bahwa saya sebagai ahli telah/akan memberikan keterangan menurut pengetahuan saya yang sebaik-baiknya, tidak lain dari yang sebaik-baiknya. Jika saya berdusta, saya akan mendapat hukuman dari Tuhan. Semoga Allah menolong saya.”
  4. Untuk Ahli yang beragama HINDU DHARMA:“Demi Ida Sanghyang Widi Wasa saya bersumpah, bahwa saya sebagai ahli telah/akan memberikan keterangan menurut pengetahuan saya yang sebaik-baiknya, tidak lain dari yang sebaik-baiknya. Apabila saya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Tuhan”
  5. Untuk Ahli yang beragama BUDHA:“Demi Sanghyang Adhi Budha saya berjanji, bahwa saya sebagai ahli telah/akan memberikan keterangan menurut pengetahuan saya yang sebaik-baiknya, tidak lain dari yang sebaik-baiknya. jika saya berdusta atau menyimpang daripada yang telah saya ucapkan ini, maka saya bersedia mendapatkan karma yang buruk”
  6. Untuk Ahli yang memeluk aliran Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa:“Demi Tuhan Yang Maha Esa saya berjanji, bahwa saya sebagai ahli telah/akan memberikan keterangan menurut pengetahuan saya yang sebaik-baiknya, tidak lain dari yang sebaik-baiknya. Apabila saya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, semoga Tuhan Yang Maha Esa akan mendapat kutukan kepada saya”

Contoh blanko Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi silahkan download DI SINI
Contoh blanko Berita Acara Pengambilan Sumpah Ahli silahkan download DI SINI

4 komentar untuk "Sumpah Saksi / Ahli pada Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan"

  1. Assallamu’alaikum Wr. Wb.
    Hi friend, peace yaa...
    Selamat Hari Raya Fitri
    Mohon maaf lahir dan batin
    How are you?
    I hope you will be happy.
    Oh iya… saya juga punya blog dakwah loh…
    If you willing visit my blog, and read my article at http://sosiologidakwah.blogspot.com
    I have new post.
    And... if you love books, don’t forget to read The Holy Qur'an please...
    The Holy Qur’an (112:1-4) had stated, that God is Allah, the One and Only. Allah is God, on whom all depend. Allah begets not, and nor begotten; and none is like Allah.

    BalasHapus
  2. Untuk yang beragama Kristen dan Katolik, bukan mengucapkan sumpah tetapi janji

    BalasHapus
  3. itu lafal demikian dasarnya dari mana mas...?? betul apa kata Amik Nabila, untuk Kristen & Katolik itu bukan ucap sumpah tapi janji...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dasarnya dari lampiran Peraturan Kapolri No 6 tahun No. 20 tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan bagi PPNS

      Hapus