Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dokumen SAKR untuk Pengangkutan Kayu Rakyat 2021

Dokumen legalitas pengangkutan kayu rakyat

Kayu tidak selalu berasal dari pohon yang tumbuh dalam kawasan hutan negara, ada juga yang berasal dari hutan hak, dapat dikatakan  hutan hak adalah hamparan lahan tempat tumbuh pohon pepohonan yang tidak berada dalam kawasan hutan negara, hutan hak biasanya berupa kebun atau pekarangan. Pengertian hutan hak secara autentik dalam peraturan perundangan disebut dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan berbunyi: "Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah".

Bagaimanakah peraturan pengangkutan kayu dari hutan hak atau lahan atau pengangkutan kayu asal kebun masyarakat terbaru tahun 2021?

Sebelumnya ketentuan mengenai dokumen pengangkutan kayu berasal dari budidaya, pengangkutan kayu rakyat, pengangkutan kayu hasil kebun atau atau pengangkutan kayu hasil hutan hak diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1765) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1130)

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada tanggal 1 April 2021, berdasarkan ketentuan Pasal 395 pada saat Peraturan Menteri LHK ini mulai berlaku maka Permen LHK No P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak sebagaimana telah diubah dengan PermenLHK Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pengangkutan Kayu Bulat atau Kayu Olahan rakyat dari lokasi pemungutan dan pengangkutan lanjutan dari TPTKB/PBPHH dilengkapi SAKR yang berlaku sebagai surat keterangan asal usul hasil Hutan Hak.

Surat Angkutan Kayu Rakyat yang selanjutnya disingkat SAKR adalah dokumen angkutan kayu yang berfungsi sebagai surat keterangan asal usul untuk menyertai pengangkutan kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak. (Pasal 1 Angka 76 Permen LHK No. 8 tahun 2021)
Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat atau TPT-KB adalah tempat untuk menampung Kayu Bulat, milik perusahaan yang bergerak dalam bidang Kehutanan atau perkayuan.
Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan atau PBPHH adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil Hutan.
Berikut Contoh Format Dokumen SAKR
CONTOH FORMAT SURAT ANGKUT KAYU RAKYAT SAKR

Penggunaan Dokumen SAKR hanya untuk kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dengan bukti hak atas tanah lokasi penebangan berupa sertipikat atau bukti penguasaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada kementerian yang membidangi urusan agraria dan tata ruang/pertanahan negara. Dokumen SAKR berlaku untuk kayu budidaya yang termasuk dalam daftar Appendix Convention on International Trade in Endangered Species. 

Pengangkutan Kayu Olahan dari tempat kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang bahan bakunya berasal dari kayu budidaya dari Hutan Hak dilengkapi bersama sama nota perusahaan.

SAKR digunakan untuk menyertai:
  1. pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di provinsi Pulau Jawa dan Bali; dan
  2. pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali untuk kayu hasil budidaya jenis jati, mahoni, nyawai, gmelina, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon, dan petai.
Siapakah yang membuat atau mengadakan blanko SAKR?
Siapakah yang menerbitkan SAKR?

Pengadaan blanko SAKR kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dilakukan oleh pemilik Hutan Hak. Pengadaan blanko SAKR kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dapat dilakukan dengan salinan dan pengisiannya dapat dilakukan dengan tulisan tangan.

SAKR diterbitkan oleh pemilik kayu budidaya dari Hutan Hak dan berlaku sebagai deklarasi hasil Hutan.

SAKR yang menyertai pengangkutan lanjutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak diterbitkan oleh GANISPH Pengujian Kayu Bulat Rimba pada TPT-KB dan Pemegang PBPHH dengan mencantumkan nomor SAKR sebelumnya dan berlaku sebagai deklarasi hasil Hutan.

SAKR kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
  1. lembar ke-1: pengangkutan; dan menyertai bersama-sama
  2. lembar ke-2: untuk arsip pemilik Hutan Hak atau I pengirim.
Masa berlaku SAKR ditetapkan oleh penerbit dengan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh normal. Dalam hal terdapat hambatan dalam pengangkutan di perjalanan dan masa berlaku SAKR telah berakhir, dibuat surat keterangan oleh pengemudi atau nakhoda di atas kertas bermeterai cukup.

Bagaimana untuk pemanfaatan kayu pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali untuk selain kayu hasil budidaya jenis jati, mahoni, nyawai, gmelina, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon, dan petai?

Berdasarkan ketentuan Pasal 287 ayat (2) Permen LHK No 8 Tahun 2021 bahwa Kepala Dinas di luar pulau Jawa dan Bali dapat menambah jenis kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak selain kayu hasil budidaya jenis jati, mahoni, nyawai, gmelina, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon, dan petai yang ditetapkan dengan keputusan.

daftar jenis kayu yg dapat diangkut dengan dokumen SAKR


Posting Komentar untuk "Dokumen SAKR untuk Pengangkutan Kayu Rakyat 2021"