Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan adalah: suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.
Akibat Kebakaran Hutan:
Penyebab kebakaran hutan:
Segitiga api adalah:
bentuk sederhana untuk menggambarkan proses penyalaan api.
Ketiga unsur tersebut :
1. Bahan Bakaran;
2. Pemanasan (sumber pemanasan);
3. Oksigen.
Jenis Kebakaran Hutan:
1. Kebakaran Permukaan
2. Kebakaran Tajuk dan Batang
3. Kebakaran bawah Permukaan
dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 disebutkan bahwa barangsiapa:
Akibat Kebakaran Hutan:
- Ekonomi : Hasil hutan musnah/rusak
- Ekologis : habitat Satwa rusak, ekosistem terganggu, pasokan oksigen berkurang, udara panas
- Sosial : Terganggunya kesehatan, Mobilitas terganggu
- Politik : Hubungan dengan negara tetangga terganggu.
- Pendidikan terganggu, dll
Penyebab kebakaran hutan:
- Segi tiga api + Perbuatan Manusia (sengaja, lalai) = segi empat manusia
- Segitiga api + Daya daya Alam (petir, letusan gunung berapi dll) = segi empat alam
Segitiga api adalah:
bentuk sederhana untuk menggambarkan proses penyalaan api.
Ketiga unsur tersebut :
1. Bahan Bakaran;
2. Pemanasan (sumber pemanasan);
3. Oksigen.
Jenis Kebakaran Hutan:
1. Kebakaran Permukaan
2. Kebakaran Tajuk dan Batang
3. Kebakaran bawah Permukaan
dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 disebutkan bahwa barangsiapa:
- Dengan Sengaja membakar Hutan (Pasal 50 (3) huruf d) diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (3));
- Karena kelalaiannya membakar Hutan (Pasal 50 (3) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). (Pasal 78 ayat (4));
Posting Komentar untuk "Kebakaran Hutan"