Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN



Mulai 29 Juli 2022 untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta tata kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.15/Menlhk/Setjen/Otl.0/1/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

SOTK BALAI GAKKUM LHK BARU 


Pengertian Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat BPPHLHK adalah UPT yang menyelenggarakan pengamanan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 

Tugas Balai Gakkum LHK: 
melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Fungsi BPPHLHK
  1. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya;
  5. pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan;
  6. pelaksanaan kegiatan pencegahan dan operasi pengamanan hutan;
  7. pemberian dukungan dan pelaksanaan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup;
  8. pengumpulan bahan dan keterangan, serta penyidikan terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  9. fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
  10. pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  11. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; dan
  12. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi. 

Struktur Organisasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II;
d. Seksi Wilayah III; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional

tugas Subbagian Tata Usaha 
melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi hukum; dan pengelolaan data dan informasi.

Tugas Seksi Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III 
melaksanakan kegiatan:
  1. inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan; 
  2. inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman; 
  3. inventarisasi dan identifikasi potensi pelanggaran hukum; 
  4. sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; 
  5. pengumpulan bahan dan keterangan, 
  6. penyidikan terhadap pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan; 
  7. koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya; 
  8. pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan; 
  9. pencegahan dan operasi pengamanan hutan; 
  10. pemberian dukungan dan pelaksanaan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; 
  11. fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; 
  12. pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah dan peraturan perundang-undangan; dan 
  13. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
POS PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, Seksi Wilayah dapat dibantu oleh pos pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang merupakan unit kerja nonstruktural. (Pos Gakkum LHK)

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 5  Balai.

1. BPPHLHK WILAYAH SUMATERA
Alamat kantor: Jalan STM Suka Eka No.9 Lk XII Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Kota MedanMedan

Seksi Wilayah I lokasi kantor Medan, wilayah kerja: Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara

Seksi Wilayah II lokasi Kantor Pekanbaru, wilayah kerja: Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat

Seksi Wilayah III 
Wilayah kerja: Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung
Alamat kantor  Seksi III Jl. Pramuka 4 kelurahan Srijaya Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan


2. BPPHLHK Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara
Alamat Kantor Jalan bandara juanda No.100 PO BOX 61 –Surabaya, Jawa timur, Kode Pos 61235 nomor telepon (031)86621673, FAX:(031)8673687
wilyah kerja Jawa Barat, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur. Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.

3. BPPHLHK Wilayah Sulawesi
Alamat Kantor Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17,Sudiang –Makasar,Sulawesi Selatan (0411) 8954401, Fax (0411) 8954402
wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat. Sulawesi Utara, Gorontalo.

4. BPPHLHK Wilayah Kalimantan
Alamat kantor Jalan Abdul Wahab Syahrani No.68 Sempaja-Samarinda, Kalimantan Timur 0541-2776537
wilayah kerja Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah. Kalimantan Timur, Kalimantan Utara. Kalimantan Barat.

5. BPPHLHK Wilayah Maluku Papua
Alamat kantor Jalan Serma Suwandi,Komplek BLK Sanggeng-Manokwari, Papua Barat Kode Pos 98312
wilayah kerja Papua Barat. Maluku, Maluku Utara Papua
Alamat kantor Balai Gakkum, kantor Seksi wilayah dan Pos Gakkum LHK 


STRUKTUR ORGANISASI BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Struktur Organisasi Balai Gakkum LHK
Struktur Organisasi BPPHLHK



Untuk lebih jelas silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan | lihat/baca/download 

Posting Komentar untuk "BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN"