LEMBAGA KONSERVASI

kebon binatang
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. 

Fungsi Lembaga Konservasi: 
Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya Serta berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi yang sehat serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 

» Bersambung di sini ...

Dokumen Pengangkutan Kayu dari lahan atau kebun Masyarakat

dokumen ijin pengangkutan kayu rakyat
Menteri Kehutanan sebelumnya telah mengatur pengangkutan kayu yang berasal dari lahan masyarakat dalam Permenhut No. P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan SKAU Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33 /Menhut-II/2007 (lihat di sini), berdasarkan hasil evaluasi kementerian kehutanan peraturan tersebut dicabut dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal Dari Hutan Hak.

Penatausahaan hasil hutan pada hutan hak dimaksudkan untuk ketertiban peredaran hasil hutan hak dan bertujuan untuk melindungi hak privat serta kepastian hukum dalam pemilikan/penguasaan dan pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.

» Bersambung di sini ...

Landak mamalia berduri

landak
Jika dilihat dari parasnya Landak mirip dengan tikus namun tubuh landak lebih besar dan yang menjadi ciri khas satwa langka ini adalah bagian tubuhnya yang ditumbuhi rambut yang mengeras berupa duri panjang dan runcing, duri-duri pada bagian tubuh landak ini akan mengembang apabila dirinya merasa terancam, secara umum landak memiliki dua macam rambut yaitu rambut yang halus dan rambut yang mengeras seperti duri.

» Bersambung di sini ...

SURAT IZIN MASUK KAWASAN "HUTAN" KONSERVASI / SIMAKSI

SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) merupakan dokumen bukti legalitas orang untuk melakukan aktivitas tertentu dalam kawasan konservasi. ada beberapa pertanyaan bagi orang yang ingin melakukan aktivitas dalam kawasan konservasi:
  1. apakah yang dimaksud kawasan konservasi?
  2. apakah yang tidak boleh/dilarang dilakukan dalam kawasan konservasi?
  3. apakah selain yang tidak boleh/dilarang dilakukan dalam kawasan konservasi boleh dilakkukan dalam kawasan konservasi?
  4. apakah ada larangan masuk kawasan konservasi?
  5. apakah wajib bagi orang memiliki izin untuk masuk kawasan konservasi?
  6. apakah sanksi bagi orang yang masuk kawasan konservasi tanpa  izin?
  7. apakah pengertian simaksi?
  8. bagaimana memperoleh simaksi?

» Bersambung di sini ...

 

TWEET

Formulir Berlangganan

Untuk perhatian Blog ini BUKAN SITUS RESMI Kementerian Kehutanan hanya pribadi seorang polhut/ppns, jika sahabat ingin mendapatkan update artikel OTOMATIS dan TANPA BAYAR, silahkan daftarkan emailnya:

KATAGORI TULISAN