Kijang (Muntiacus muntjak) Bertaring

Gambar Kijang Hariyanto
Kijang (Muntiacus muntjak) biasa juga disebut kidang atau muncak, merupakan mamalia asli Indonesia, dengan ukuran tubuh sebesar Kambing Otawa, berkaki empat dengan kaki depan sedikit lebih kecil dari pada kaki belakang, kulit bagian atas berwarna coklat emas berambut licin seperti berminyak sedangkan pada bagian bawah berwarna putih, Kijang jantan mempunyai ranggah (tanduk) yang pendek, tidak melebihi setengah dari panjang kepala dan bercabang dua, yang menarik perhatian saya bahwa ternyata kijang memiliki taring yang keluar.

Klasifikasi ilmiah kijang:
Kerajaan: Animalia;
Filum: Chordata;
Kelas: Mammalia;
Ordo: Artiodactyla;
Sub-ordo: Ruminantia;
Famili: Cervidae;
Subfamili: muntiacinae;
Genus: Muntiacus;
Spesies: Muntiacus muntjak. N
ama Binomial: Muntiacus muntjak (Zimmermann, 1780).

berbeda dengan apa yang saya baca diliteratur, beberapa tempat di Propinsi lampung nama daerah kijang berbeda dengan menjangan, menjangan adalah nama lain dari Rusa Sambar. Kijang mulai melakukan aktifitasnya menjelang malam hari, makanan kijang adalah rumput, daun-daun muda yang terjangkau serta umbi/umbian.

PERINGATAN takbole

Kijang (Muntiacus muntjak) termasuk mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

» BERSAMBUNG DISINI...

BURUNG RAJA UDANG vs BURUNG KEPODANG

Gambar burung raja udang dan burung kepodang
Akhir september 2011, tujuh hari di cagar alam kepulauan krakatau tidak seperti biasa hanya beberapa jenis satwa saja yang menampakkan diri sebagai bagian dari eksotisnya gunung anak krakatau, yang menarik perhatian saya adalah burung raja udang dengan burung kepodang, awalnya saya mengira bahwa burung raja udang dan burung kepodang adalah jenis burung yang sama, ternyata berbeda Bro.

Burung Raja Udang yang saya jumpai di gunung anak krakatau berukuran sebesar  kepodang, hanya bagian tubuhnya didominasi warna putih, sayap dan ekornya berwarna biru laut dan hitam, jika diperhatikan struktur tubuhnya tidak proporsional sebagaimana burung pada umumnya, berkepala besar, paruh besar panjang dan runcing, nampak kurang seimbang dengan ukuran tubuhnya yang relatif kecil. Kaki pendek, begitu juga lehernya.

Makanan burung Raja udang yaitu ikan kecil, katak dan serangga. Bertengger diam-diam di ranting kering atau di bawah lindungan dedaunan dekat air, burung ini dapat tiba-tiba menukik dan menyelam ke air untuk memburu mangsanya. Raja udang memiliki kemampuan untuk mengetahui posisi mangsanya di dalam air, melalui bentuk lensa matanya yang mirip telur. Burung raja udang juga dapat memburu reptil, kodok dan serangga yang nampak di atas tanah atau di semak-semak.

Burung Raja udang merupakan salah satu aves yang dilindungi undang-undang
Kerajaan: Animalia
Filum : Chordata
Kelas : Aves
Ordo : Coraciiformes
Upaordo: Alcedines

Burung Kepodang (Oriolus chinensis) merupakan burung berkicau yang merupakan fauna identitas provinsi Jawa Tengah disamping burung perkutut, orang Sunda biasa menyebut burung Kepodang ini dengan sebutan Bincarung. Sedangkan beberapa daerah di Sumatera menyebutnya sebagai Gantialuh dan masyarakat di Sulawesi menyebutnya Gulalahe. Burung Kepodang ini dalam bahasa Inggris sering disebut dengan Black Naped Oriole. Di Malaysia disebut burung Kunyit Besar. Sedangkan dalam bahasa ilmiah (latin), Burung Kepodang disebut Oriolus chinensis.

Deskripsi Burung Kepodang (Oriolus chinensis): pada saat dewasa panjang mulai ujung ekor hingga paruh berkisar 25 cm. Bulunya berwarna kuning keemasan sedang bagian kepala,sayap dan ekor ada sebagian bulu yang berwarna hitam. Ciri khas burung Kepodang adalah terdapatnya garis hitam melewati mata dan tengkuk. Iris mata burung Kepodang berwarna merah sedangkan paruhnya berwarna merah jambu dan kedua kakinya berwarna hitam. Burung Kepodang mempunyai siulan seperti bunyi alunan seruling dengan bunyi “liiuw, klii-lii-tii-liiuw” atau “u-dli-u”. Selain mempunyai ocehan yang sangat keras dan nyaring, Kepodang juga pandai menirukan suara burung Ciblek, Prenjak, Penthet bahkan suara burung Raja Udang.

Habitat, Persebaran, dan Konservasi. Habitat asli Burung Kepodang (Oriolus chinensis) adalah di daerah dataran tinggi. Namun burung ini dapat juga ditemui di hutan terbuka, hutan mangrove dan hutan pantai hingga ketinggian 1.600 m dpl. Kepodang tersebar luas di mulai dari India, Bangladesh, Rusia, China, Korea, Taiwan, Laos, Myanmar, Kamboja, Thailand, Filipina, Malaysia, hingga Indonesia. Di Indonesia, burung berbulu indah ini dapat dijumpai di pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, dan Sulawesi.

Meskipun terdapat penurunan populasi burung kepodang di alam, burung kepodang belum termasuk sebagai aves yang dilindungi undang-undang.

Klasifikasi Ilmiah burung kepodang: Kerajaan: Animalia; Filum: Chordata; Kelas: Aves; Ordo: Passeriformes; Famili: Oriolidae; Genus: Oriolus; Spesies: Oriolus chinensis

PERINGATAN takbole

BURUNG Raja Udang termasuk, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).

» BERSAMBUNG DISINI...

TRENGGILING (Manis javanica) Mamalia Ompong

Gambar trenggiling
Trenggiling atau tenggiling, atau pangolin, atau peusing bahasa Inggrisnya “Scaly Ant Eater”, atau nama latinnya Manis javanica (untuk jenis trenggiling yang hidup di Indonesia dan Malaysia) adalah hewan mamalia (menyusui) yang tidak bergigi alias ompong.
Trenggiling hidup di daerah hutan hujan tropis dataran rendah. Bentuk tubuhnya memanjang. Panjang dari kepala sampai ekor trenggiling dewasa sekitar 90 cm, sedang panjang ekornya sekitar 40 cm, beratnya dapat mencapai 12 kg. Umumnya trenggiling betina lebih pendek dari trenggiling jantan. Ia memiliki lidah yang dapat dijulurkan hingga sepertiga dari panjang tubuhnya untuk mencari semut disarangnya. Disamping itu trenggiling mempunyai 2 pasang kaki yang pendek, mulut, mata, telinga dan sisik yang keras.

Sisik tenggiling yang bersifat keras, tebal dan tajam itu membantu melindungi dirinya dari musuh. Selain itu ia melindungi dirinya dari musuh dengan cara menggulung badannya hingga seperti bentuk bola sehingga sulit dimakan oleh predator seperti ular namun justru posisi ini memudahkan manusia untuk menangkapnya, Ia dapat pula mengibaskan ekornya yang bersisik tajam sehingga bisa melukai pengganggunya. Trenggiling aktif melakukan kegiatannya  di malam hari.

Makanan trenggiling adalah serangga terutama semut dan rayap yang merupakan hama bagi tanaman sehingga keberadaan trenggiling sangat penting sebagai pengontrol populasi hama serangga, punah atau berkurangnya populasi trenggiling akan berdampak pada ledakan hama serangga.

Diwaktu siang ia bersembunyi di lubang sarangnya. Diantaranya ada yang tinggal diatas dahan pohon. Ia suka bersarang pada lubang-lubang yang berada dibagian akar-akar pohon besar atau membuat lubang di dalam tanah yang digali dengan menggunakan cakar kakinya. Atau ia menempati lubang-lubang bekas hunian binatang lainnya. Pintu masuk kelubang sarang selalu ditutupnya.

Musim kawin trenggiling jatuh pada bulan April sampai Juni. Setelah sang betina mengandung beberapa bulan, ia akan melahirkan anaknya. Anak yang baru dilahirkan beratnya sekitar setengah kg (500 gr), panjang sekitar 45 cm, dan tak lama setelah lahir anak trenggiling langsung bisa berjalan. Waktu lahir sisik si anak masih lembut, namun akan menjadi keras dalam masa 2 hari. Biasanya induk trenggiling akan menjaga anaknya 3 sampai 4 bulan. Selama itu sang anak sering di bawa-bawa oleh induknya di atas ekornya.

Trenggiling terdiri dari satu jenis (genus) dan 7 spesies / species (rumpun), yaitu spesies :
  1. Manis Javania, hidup tersebar di Indonesia, Malaysia dan Indochina.
  2. Manis Pentadactyla, hidup di Nepal, Himalaya Timur, Myanmar dan China.
  3. Manis Carssicaudata, hidup di India dan Srilangka.
  4. Manis Tertradactyla, trenggiling tak berekor yang hidup di Asia.
  5. Manis Temmenki, hidup di Asia.
  6. Manis Triscuspis, hidup di Asia.
  7. Manis Gigantea, hidup di Afrika.
Jika diibaratkan tumbuhan trenggiling ibarat pohon kelapa karena seluruh bagian tubuhnya dapat dimanfaatkan oleh manusia dan bernilai ekonomis tinggi, hal ini yang menyebabkan populasi trenggiling di alam menurun tajam sedangkan penangkaran atau budidaya belum diupayakan.oleh karena itu predator utama trenggiling bukan ular tetapi MANUSIA.

PERINGATAN takbole

Trenggiling termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

    Sumber:
    - iwandahnial.wordpress.com

» BERSAMBUNG DISINI...

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2012

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.1/Menhut-II/2012,
Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi

Peraturan Menteri Kehutanan No:P.2/Menhut-II/2012,
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan

» BERSAMBUNG DISINI...