PENANGANAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PENANGANAN BARANG BUKTI |
Kita penegak hukum boleh berbangga atas keberhasilan pengungkapan kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang barang buktinya dalam jumlah besar, tapi kebanggaan itu akan lebih baik lagi jika diiringi dengan kemampuan pengelolaan barang bukti yang profesional.
Penemuan, Penyitaan, atau Perampasan Barang Bukti terkadang diikuti dengan penguasaan secara fisik atas Barang Bukti. Jumlah barang bukti, Sifat atau karakter brangbukti yang mudah rusak, mudah mati bahkan membahayakan sehingga memerlukan perlakuan khusus antara lain:
- tempat penyimpanan baik kapasitas maupun fungsinya
- biaya perawatan
- Sumber Daya Manusia baik jumlah maupun keahlian/keterampilannya
Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak profesional berdampak antara lain:
- rusaknya barang bukti dan menurunnya nilai barang
- pencemaran atau perusakan lingkungan hidup apabila barang bukti berupa limbah atau bahan berbahaya beracun (B3)
- sakit atau matinya barang bukti tumbuhan atau satwa hidup
- Penyakit yang ditularkan dari satwa kepada manusia disekitar (zoologis)
- Perusakan atau penyerangan oleh barang bukti satwa liar jika sampai lepas
- Hilang atau musnahnya barang bukti
Barang bukti yang disita juga menimbulkan resiko hukum bagi Penyidik dan negara bila barang dinyatakan oleh Hakim/pengadilan untuk dikembalikan kepada pemilik/penguasa barang sebelum disita.
Dengan dampak yang ditimbulkan dari penanganan barang bukti, maka instansi penanggung jawab dan penegak hukum tidak hanya harus pintar saja tetapi harus “pintar-pintar” dalam mengelola barang bukti sesuai dengan perturan perundang undangan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tahun 2017 Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 642) maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2010 tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengertian Barang Bukti
Undang Undng Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tidak menyebutkan pengertian dari Barang bukti, tetapi pada Pasal 1 angka 3 disebukan pengertian Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa:
Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah segala benda yang patut diduga terkait dengan suatu tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang ditemukan di tempat kejadian perkara maupun di tempat lainnya.
Waw.. ternyata Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan luas, tapi apakah segala benda yang patut diduga terkait dengan suatu tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang ditemukan di tempat kejadian perkara maupun di tempat lainnya tersebut dapat dikenakan penyitaan?
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
- benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
- benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
- benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Penggolongan Barang Bukti:
Awalnya saya merasa dari pengertian Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut di atas pengertiannya sangat luas kalo ga bisa dibilang pasal karet, tetapi setelah Masuk BAB II PermenLHK 26 yang membahas Penggolongan Barang Bukti ternyata ga seperti yang dibayangkan, seperti ada sesuatu yang hilang kalo ga mau bilang dihilangkan. sebagai contoh barang atau benda hasil tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa uang, tabungan; barang barang yang dibeli dari hasil kejahatan; benda yang digunakan untuk menghalang halangi penyidikan, benda lain yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang bukan alat kerja berupa alat komunikasi.
Menurut ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada 2 golongan yaitu:
1. Benda bergerak,
Benda Bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain meliputi:
a. limbah;
b. B3;
c. limbah B3;
d. hasil hutan kayu;
e. hasil hutan bukan kayu;
f. tumbuhan liar hidup;
g. tumbuhan liar mati;
h. satwa liar hidup;
i. satwa liar mati dan/atau bagian-bagiannya;
j. hasil olahan tumbuhan dan satwa liar;
k. benda sisa pembakaran;
l. hasil kebun;
m. hasil tambang;
n. alat angkut;
o. alat kerja; dan
p. dokumen/surat/peta.
2. Benda tidak bergerak,
Benda Tidak Bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain berupa tanah dan/atau bangunan dan/atau benda-benda lain yang berada di atasnya.meliputi:
a. areal hutan;
b. bangunan;
c. jalan; dan
d. areal tambang
berdasarkan cara perolehan Barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan meliputi 3 golongan:
a. barang bukti temuan
barang bukti temuan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan adalah barang bukti yang tidak diketahui identitas pemiliknya atau yang menguasai barang bukti tersebut.
b. barang bukti sitaan
Barang Bukti Sitaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah barang bukti yang disita oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana.
c. barang bukti rampasan
Barang Bukti Rampasan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
Tata cara penanganan barang bukti dilakukan dengan cara
1. IDENTIFIKASI
Pasal 8 ayat (1) permenLHK No. P.26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 menyebutkan Identifikasi barang bukti dilakukan untuk menentukan:
- a. jenis barang bukti;
- b. jumlah atau ukuran barang bukti;
- c. asal-usul barang bukti;
- d. ciri atau tanda-tanda khusus lainnya;
- e. pengamatan atau penelitian ahli atau pengujian laboratorium/uji forensik; atau
- f. hal-hal lain yang dibutuhkan dalam penanganan barang bukti.
Menurut saya identifikasi juga diperlukan untuk mengetahui kesesuian antara dokumen dengan fisik barang bukti
2. PENGAMANAN
Pengamanan barang bukti diperlukan dalam rangka menjamin keutuhan barang bukti dilakukan dengan cara:
a. pengawalan;
b. penjagaan;
c. perlakuan;
d. pembungkusan; dan/atau
e. penyegelan.
Pembungkusan dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan dan keselamatan barang bukti dan/atau karena sifatnya mudah rusak. sebelum dilakukan pembungkusan terlebih dahulu dilakukan pelabelan dengan mencantumkan catatan:
- a. jenis, jumlah, dan ukuran;
- b. tempat dan waktu pengambilan barang bukti;
- c. ciri/tanda khusus;
- d. tersangka dan/atau pasal yang disangkakan; dan
- e. dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat.
Barang bukti yang telah dibungkus diberi lak dan cap serta ditandatangani oleh penyidik.Terhadap barang bukti yang tidak mungkin dibungkus, dapat diberi pelindung dan diberi catatan di atas label bahwa barang bukti tidak dapat dibungkus oleh penyidik.
Penyegelan terhadap barang bukti dilakukan dengan cara:
- a. menempelkan kertas segel;
- b. memasang garis PPNS;
- c. memasang papan pengumuman segel; atau
- d. memberi tanda lain yang memungkinkan dalam pengamanan barang bukti.
3. PENGANGKUTAN
4. PENYIMPANAN
Dalam penyimpanan beberapa barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan memerlukan perawatan khusus, misalnya satwa liar hidup, jangan sampai pada saat disimpan oleh petugas justru satwanya mati
Barang bukti berupa benda bergerak disimpan di RUPBASAN. Dalam hal di wilayah kerja instansi yang menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan belum terdapat RUPBASAN atau sudah terdapat RUPBASAN tetapi belum mempunyai fasilitas untuk penyimpanan yang memadai, barang bukti dapat disimpan pada:
- a. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik lembaga konservasi;
- b. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik instansi pemerintah;
- c. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau
- d. tempat tertentu yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan/pengumpulan barang bukti.
Penyimpanan barang bukti dilakukan dengan memperhatikan jenis, jumlah, dan kondisi barang bukti. dengan ketentuan:
- a. barang bukti limbah disimpan di tempat penyimpanan dan/atau alat khusus yang menjamin keamanan dan keselamatan dengan diberi label;
- b. barang bukti hasil hutan berupa kayu olahan, kayu serpih, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan dan satwa liar dalam keadaan mati dan/atau bagian-bagiannya, serta peralatan untuk melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa mesin, disimpan di ruangan tertutup dengan diberi label;
- c. barang bukti berupa tumbuhan dan satwa liar dalam keadaan hidup disimpan di tempat penyimpanan dan/atau kandang khusus yang sesuai dan dapat menjamin kelangsungan hidup tumbuhan dan satwa liar tersebut;
- d. barang bukti berupa benda tidak bergerak dilakukan penyegelan;
- e. barang bukti berupa dokumen atau surat serta barang bukti lainnya yang karena sifatnya mudah rusak, dilakukan pembungkusan dan disimpan di lemari arsip atau tempat khusus lainnya dengan terlebih dahulu dilakukan pembungkusan dan penyegelan; dan/atau
- f. barang bukti yang karena jenis, bentuk, dan/atau ukurannya tidak memungkinkan disimpan di ruangan tertutup, dikumpulkan di suatu tempat tertentu dengan diberi garis PPNS.
Sayang sekali ketentuan penjelasan Pasal 44 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
“Selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor kepolisian negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di kantor pengadilan negeri, di gedung bank pemerintah, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap ditempat semula benda itu disita.”
Tidak diadopsi oleh permenLHK No. P.26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017
5. PENGUJIAN LABORATORIUM;
Pengujian laboratorium dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
6. PERAWATAN ATAU PEMELIHARAAN;
Perawatan atau pemeliharaan barang bukti dilakukan untuk menjamin keutuhan barang bukti. dilakukan oleh petugas dengan cara:
- a. melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala disesuaikan dengan barang bukti yang disimpan di tempat penyimpanan barang bukti yang telah ditentukan atau tempat lain dan dituangkan dalam buku kontrol barang bukti;
- b. mengawasi jenis-jenis barang bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan; atau
- c. menjaga dan mencegah agar barang bukti yang disimpan tidak terjadi pencurian, kebakaran, atau kebanjiran.
Perawatan atau pemeliharaan barang bukti berupa benda yang cepat rusak dan/atau membahayakan dapat dilakukan tindakan berupa:
- a. pengamanan/penempatan di tempat khusus;
- b. pemeriksaan dan pengawasan secara berkala; dan/atau
- c. penjagaan dan pencegahan agar barang bukti yang dirawat atau dipelihara tidak membahayakan lingkungan.
7. PENITIPAN;
Penitipan barang bukti dapat dilaksanakan dengan pertimbangan:
- a. petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan
- b. penitipan barang bukti tidak menghambat proses penyidikan.
Penitipan barang bukti dilakukan dengan cara:
- a. satwa hidup dapat dititipkan di kandang satwa milik lembaga konservasi, kandang satwa milik instansi pemerintah, atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- b. satwa mati atau diawetkan (offset) dapat dititipkan di lembaga konservasi atau museum zoology;
- c. tanaman, hasil hutan kayu, alat angkut dan/atau alat kerja dapat dititipkan di RUPBASAN atau gudang milik lembaga pemerintah atau gudang milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau
- d. kebun atau tambang atau tambak atau bangunan dapat dititipkan kepada kantor kepolisian sektor setempat, kepala desa, kepala dusun, atau pemilik.
8. TITIP RAWAT;
Titip rawat barang bukti dapat dilakukan terhadap barang bukti sitaan, dilaksanakan dengan pertimbangan:
- a. barang bukti tersebut tidak dapat dibawa atau disimpan di RUPBASAN;
- b. petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan/atau
- c. titip rawat barang bukti tidak menghambat proses penyidikan.
9. PELELANGAN;
Pelelangan dilakukan terhadap barang bukti:
- a. yang sifatnya mudah rusak terdiri atas kayu, hasil hutan bukan kayu, dan/atau hasil kebun atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya.
- b. memerlukan biaya perawatan tinggi terdiri atas alat angkut; dan alat berat.
10. PERUNTUKAN;
Peruntukan pemanfaatan barang bukti dilakukan terhadap barang bukti temuan. ditujukan untuk:
- a. kepentingan pembuktian perkara;
- b. pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
- c. kepentingan publik atau sosial.
Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan yang ditujukan untuk kepentingan publik atau sosial berupa:
- a. bantuan penanggulangan bencana alam;
- b. infrastruktur umum bagi masyarakat; atau
- c. infrastruktur rumah dan sarana prasarana bagi warga miskin.
Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan dilakukan berdasarkan izin peruntukan dari ketua pengadilan negeri setempat. Permohonan izin peruntukan dilakukan oleh penyidik, dengan melampirkan:
- a. laporan kejadian;
- b. berita acara temuan barang bukti;
- c. pengumuman barang bukti temuan; dan
- d. laporan kemajuan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Permohonan izin peruntukan dilakukan setelah 14 (empat belas) hari sejak penyidik mengumumkan barang bukti temuan pada media lokal setempat. Berdasarkan permohonan izin peruntukan ketua pengadilan negeri setempat menetapkan izin peruntukan pemanfaatan barang bukti paling lama 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam.
11. PEMUSNAHAN DAN PELEPASLIARAN.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap:
- a. Limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa, atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak;
- b. hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan konservasi; dan
- c. termasuk barang temuan yang diperuntukkan untuk dimusnahkan.
Untuk kepentingan penyidikan, sebelum dilakukan pemusnahan harus dilakukan penyisihan barang bukti.
Pelepasliaran dilakukan terhadap barang bukti berupa tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup. dilakukan terhadap:
- a. tumbuhan atau satwa yang dilindungi; dan
- b. tumbuhan atau satwa yang berasal dari kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam.
Pelaksanaan pelepasliaran barang bukti berupa tumbuhan dan/atau satwa liar harus mempertimbangkan:
- a. tumbuhan dan satwa yang akan dilepasliarkan masih memiliki sifat liar atau memiliki gen yang masih murni sehingga mampu bertahan di habitatnya;
- b. tumbuhan dan satwa yang akan dilepasliarkan dalam keadaan sehat/tidak memiliki penyakit menular; dan
- c. lokasi pelepasliaran satwa merupakan habitat asli satwa yang akan dilepasliarkan.
PENGELOLA BARANG BUKTI
Pengelolaan barang bukti dilaksanakan oleh Petugas Pengelola Barang Bukti di tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Petugas Pengelola Barang Bukti mempunyai tugas dan wewenang:
- a. menerima penyerahan barang bukti yang telah disita oleh penyidik;
- b. mencatat ke dalam buku register daftar barang bukti;
- c. menyimpan barang bukti berdasarkan sifat dan jenisnya;
- d. mengamankan barang bukti agar tetap terjamin kuantitas dan/atau kualitasnya;
- e. mengontrol barang bukti secara berkala/periodik dan dicatat ke dalam buku kontrol barang bukti; dan
- f. memusnahkan barang bukti atas perintah penyidik.
Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Kepala Dinas/Badan yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal ditetapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
artikelnya bagus, dapat menambah wawasan.
BalasHapussilahkan berkunjung ke website
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan, BLI - KLHK
http://puslitbanghut.or.id/
terima kasih
zamal wildan