Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wewenang Polisi Kehutanan

 

Wewenang Polisi Kehutanan
Polhut berwenang melaksanakan Pulbaket untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Kehutanan

Pada artikel kali ini akan diuraikan tentang pengertian Polisi Kehutanan (polhut) dan wewenang Polhut berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha Perlindungan Hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang Kehutanan. (Pasal 1 angka 76 Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan)

jika kita cermati  ada perbedaan pengertian Polhut  di PP No. 23 tahun 2021 ini dengan dengan konsiderannya Undang Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pada Pasal 1 angka 15 (hal 201)  berbunyi:

Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
Kewenangan Polhut
Wewenang Polisi Kehutanan meliputi kegiatan dan tindakan kepolisian khusus di bidang Kehutanan yang bersifat deteksi dini, pre-emtif, preventif, Pengawasan tindakan administrasi, dan operasi represif, meliputi:
  1. mengadakan patroli/perondaan di dalam Kawasan Hutan atau wilayah hukumnya;
  2. mengadakan operasi fungsional dan operasi gabungan terhadap tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;
  3. melakukan pengumpulan data dan informasi dan operasi intelijen terhadap dugaan tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;
  4. memeriksa surat atau dokumen berkaitan dengan pengangkutan hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan atau wilayah hukumnya;
  5. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;
  6. mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan dan hasil Hutan;
  7. dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang, dan membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan; dan
  8. melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan serta pelaksanaan kegiatan dari pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan Pemerintah, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Kehutanan. 
  9. Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Kehutanan.
  10. (Pasal 262 PP No 23 Tahun 2021)
wewenang Polisi Kehutanan
Jagawana


Posting Komentar untuk "Wewenang Polisi Kehutanan "