TUGAS, FUNGSI, ORGANISASI DAN LOGO KEMENTERIAN KEHUTANAN

logo kementerian kehutanan terbaru 2024
Logo Kementerian Kehutanan


Mulai masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terjadi perubahan nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibelah menjadi Kementerian Kehutanan dan  Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup  diatur dalam:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Perpres No 140 tahun 2024)
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2024 tentang  Kementerian Kehutanan (Perpres No 175 tahun 2024)
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup (Perpres No 182 tahun 2024)
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Perpres No 183 tahun 2024)
  5. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Permenhut No 1 Tahun 2024)
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (PermenLH No 1 Tahun 2024)
Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdampak pada perubahan Logo Kementerian, Logo menjadi penting dalam suatu organisasi karna Logo adalah simbol dari suatu organisasi kelompok dan bisa juga perorangan yang mencerminkan makna atau pesan yang ingin disampaikan dari kelompok atau organisasi tersebut. Seperti apakah logo Kementerian Kehutanan dan  Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

LOGO KEMENTERIAN KEHUTANAN RI

Dasar hukum logo Kementerian Kehutanan terbaru tahun 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang  Logo Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (SK Menhut No 1 Tahun 2024)

Logo Kementerian Kehutanan  dipergunakan pada logo kantor, seragam dinas, kop surat dinas dan berbagai kegiatan Kementerian Kehutanan, berlaku mulai tanggal 18 November 2024

Gambar logo Kementerian Kehutanan terbaru tahun 2024 adalah :

Logo Kementerian Kehutanan
logo Kementerian Kehutanan


Makna logo Kementerian Kehutanan terbaru tahun 2024
makna lingkaran dalam logo Kementerian Kehutanan

Lingkaran melambangkan bumi beserta kehidupan di dalamnya. Bermakna keseriusan Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di dalamnya.

makna pohon dgn 5 cabang dalam logo Kementerian Kehutanan

Pohon dengan 5 (lima) cabang melambangkan kehidupan yang lestari dan terus bertumbuh. 5 (lima) dahan bermakna tekad Kementerian Kehutanan dalam melestarikan Hutan Indonesia berdasarkan nilai- nilai Pancasila.

makna 5 titik air dalam logo Kementerian Kehutanan

5 (lima) Titik Air melambangkan hutan sebagai sumber kehidupan. Lima titik air bermakna prinsip Kementerian Kehutanan yaitu prinsip pemerataan pemanfaatan, prinsip pemerataan kesejahteraan, prinsip hutan sebagai sumber energi, prinsip ekologi dan prinsip partisipasi.

makna logo Kementerian kehutanan

3 (tiga) manusia mengangkat tangan melambangkan manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem hutan. Bermakna peran aktif Kementerian Kehutanan dalam membangun solidaritas, kolaborasi dan partisipasi dalam menjaga hutan Indonesia.

makna warna hijau dalam logo Kementerian Kehutanan

Warna Hijau melambangkan kemakmuran dan kelestarian. Bermakna tekad Kementerian Kehutanan menjadikan hutan sebagai sumber kebaikan dan keadilan ekologi dan ekonomi kerakyatanWarna Coklat melambangkan tanah dan kesuburan. Bermakna keseriusan Kementerian Kehutanan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan setiap jengkal wilayah hutan Indonesia


logo kementerian kehutanan 2024
Logo Kementerian Kehutanan 2024 background transparan

Logo Kementerian Kehutanan
Logo Kementerian Kehutanan


Tugas Kementerian Kehutanan

Kementerian Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Kehutanan

tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Kementerian menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan; 
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan; 
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; 
  4. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; 
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; 
  6. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi Kementerian Kehutanan terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan;
  3. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
  4. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;
  5. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
  6. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial;
  7. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan;
  8. Inspektorat Jenderal;
  9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  10. Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan;
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional;
  12. Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim; dan
  13. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Posting Komentar untuk "TUGAS, FUNGSI, ORGANISASI DAN LOGO KEMENTERIAN KEHUTANAN"