Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan

Struktur organisasi Ditjen Gakkum Kehutanan


Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa susunan organisasi Kementerian Kehutanan terdiri atas:
  • a. Sekretariat Jenderal;
  • b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan;
  • c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
  • d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;
  • e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
  • f. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial;
  • g. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan;
  • h. Inspektorat Jenderal;
  • i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • j. Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan;
  • k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional;
  • l. Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim; dan
  • m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Taman Nasional Maras
Taman Nasional Maras


Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan

Pada era kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto Ditjen Gakkum KLHK mengikuti kementerian KLHK berreproduksi dengan membelah diri menjadi 2 organisasi menyesuaikan  dengan perkembangan kebutuhan perlindungan dan pembangun.... kita menggunakan istilah "membelah diri" dengan makna bahwa walaupun Ditjen Gakkum Kehutanan baru berdiri tapi tidak perlu waktu lama untuk belajar harus bisa langsung jalan dan berlari menegakkan tusi.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan Susunan organisasi Kementerian Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan dan  dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen)


Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan 

Berdasarkan Pasal 349 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan Tugas Ditjen Gakkum Kehutanan adalah:
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan.
Berdasarkan Pasal 350 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan Fungsi Ditjen Gakkum Kehutanan adalah:
  1. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan,pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
  6. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Batu Belimbing

Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan

Berdasarkan Pasal 351 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terdiri atas:
  • a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  • b. Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan;
  • c. Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan;
  • d. Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan;
  • e. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan; dan
  • f. Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan.
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Struktur Organisasi Ditjen Gakkum Kehutanan

a. Sekretariat Direktorat Jenderal

Tugas Sekdit
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan direktorat jenderal.

Fungsi Sekdit
Untuk melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan sistem informasi, data dan informasi, dan hubungan masyarakat di bidang perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
  4. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, telaahan peraturan perundang-undangan, administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan/atau luar negeri, dan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan; dan
  5. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan barang milik negara, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat jenderal.
BBG

Susunan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan terdiri atas:
  1. Bagian Program, Evaluasi, Hukum, dan Kerja Sama Teknik;
  2. Bagian Keuangan, Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal Gakkum Kehutanan
Struktur Organisasi Sekditjen Gakkum Kehutanan
Struktur Organisasi Sekditjen Gakkum Kehutanan



b. Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan

Tugas 
Berdasarkan Pasal 361 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa tugas Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan adalah:
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional serta penanganan pengaduan kehutanan
Fungsi
Berdasarkan Pasal 362 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa tugas Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan adalah:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional serta penanganan pengaduan kehutanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional, serta penanganan pengaduan kehutanan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional, serta penanganan pengaduan kehutanan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional, serta penanganan pengaduan kehutanan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional, serta penanganan pengaduan kehutanan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pantai Tapak Hantu

Susunan Organisasi
Berdasarkan Pasal 363 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan terdiri atas:
  • Subdirektorat Penanganan Pengaduan Kehutanan;
  • Subdirektorat Pencegahan Ancaman dan Gangguan Hutan dan Hasil Hutan;
  • Subbagian Tata Usaha; dan
  • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Struktur Organisasi Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan
Struktur Organisasi Dit Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan
Struktur Organisasi Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan


c. Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan

Tugas
Berdasarkan Pasal 370 Permenhut No. 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa tugas Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan adalah
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan serta penaatan sanksi administratif


Fungsi

Berdasarkan Pasal 371 Permenhut No. 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa fungsi Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan adalah:

  • a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan, serta penaatan sanksi administratif;
  • b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan, serta penaatan sanksi administratif;
  • c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan, serta penaatan sanksi administratif;
  • d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan, serta penaatan sanksi administratif;
  • e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan, serta penaatan sanksi administratif; dan
  • f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Caffee Munjang Mangrove Kurau
Caffee Munjang Mangrove Kurau

Susunan Organisasi Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan terdiri atas:
  • Subdirektorat Pengawasan Kehutanan dan Pengenaan Sanksi Administratif;
  • Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Kehutanan;
  • Subbagian Tata Usaha; dan 
  • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan
Struktur Organisasi Dit PPSAKK

d. Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan

Tugas
Berdasarkan Pasal 379  Permenhut No. 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa tugas Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan adalah:
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum.
Fungsi
Berdasarkan Pasal 380  Permenhut No. 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa untuk melaksanakan tugas  Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
  • a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum;
  • b. pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum;
  • c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum;
  • d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum;
  • e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum; dan
  • f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Danau Kaolin
Danau Kaolin Kolong Biru

Susunan Organisasi Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan terdiri atas:
  • Subdirektorat Penindakan Perambahan Kawasan Hutan dan Kejahatan Kebakaran Hutan;
  • Subdirektorat Penindakan Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar, Keanekaragaman Hayati dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal;
  • Subbagian Tata Usaha; dan
  • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Struktur Organisasi Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan
Struktur Organisasi Dit PPK
Struktur Organisasi Dit PPK


e. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan

Tugas
Berdasarkan Pasal 388  Permenhut No. 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa tugas Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan adalah: melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kebakaran hutan.

Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan menyelenggarakan fungsi:
  • a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan;
  • b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan;
  • c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencegahan, penanggulangan dan  kemitraan pengendalian kebakaran hutan;
  • d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan;
  • e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan;
  • f. pelaksanaan dukungan pengendalian kebakaran di luar kawasan hutan; dan
  • g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Mercusuar Tanjung Kalian
Mercusuar Tanjung Kalian


Susunan Organisasi Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan terdiri atas:
  1. Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan;
  2. Subdirektorat Penanggulangan Kebakaran Hutan;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Susunan Organisasi Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan

f. Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan

Tugas
Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan sumber daya dan pengamanan hutan

Fungsi
Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan menyelenggarakan fungsi:
  • a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang dukungan operasi penegakan hukum, pendayagunaan, pengembangan, penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi pengamanan hutan;
  • b. pelaksanaan kebijakan di bidang dukungan operasi penegakan hukum, pendayagunaan, pengembangan, penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi pengamanan hutan;
  • c. penyusunan standar instrumen di bidang penegakan hukum dan perlindungan hutan;
  • d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang dukungan operasi penegakan hukum, pendayagunaan, pengembangan, penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi pengamanan hutan;
  • e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang dukungan operasi penegakan hukum, pendayagunaan, pengembangan, penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi pengamanan hutan;
  • f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang dukungan operasi penegakan hukum, pendayagunaan, pengembangan, penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi pengamanan hutan;
  • g. penyiapan pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus pendidikan dan pelatihan kehutanan polisi kehutanan dan kawasan hutan dengan tujuan khusus pendidikan; dan
  • h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Batu Tahu


Susunan Organisasi Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan terdiri atas:
  1. Subdirektorat Pendayagunaan Sumber Daya Penegakan Hukum;
  2. Subdirektorat Pendayagunaan Sumber Daya Pengamanan Hutan;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Struktur Organisasi Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan 
Struktur Organisasi Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan
Struktur Organisasi Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan


Posting Komentar untuk "Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan"