DEPUTI BIDANG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP

Mulai masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Perpres No 140 tahun 2024)
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Perpres No 175 tahun 2024)
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup (Perpres No 182 tahun 2024)
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Perpres No 183 tahun 2024)
  5. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Permenhut No 1 Tahun 2024)
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (PermenLH No 1 Tahun 2024)
Fire Bos 😁


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipisah menjadi 2 kementerian yaitu: 
  1. Kementerian Kehutanan dan 
  2. Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 
adapun terkait SOTK nya diatur dalam:
  1. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Permenhut No 1 Tahun 2024)
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (PermenLH No 1 Tahun 2024)
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bahwa susunan organisasi  Kementerian LH/BPLH terdiri atas:
  1. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama;
  2. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan;
  3. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
  4. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;
  5. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon;
  6. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
  7. Inspektorat Utama;
  8. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
  9. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan;
  10. Staf Ahli Menteri Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya; dan
  11. Staf Ahli Menteri Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan.
Struktur Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup
Struktur Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup
Struktur Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup


Berdasarkan Permen LH No 1 Tahun 2024 dan Permenhut No 1 tahun 2024 Pemerintah menilai bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) penting untuk melanjutkan tugas dan fungsinya sehingga bertransformasi membelah diri menjadi 2 organisasi yaitu Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. pada artikel kali ini kami merangkum SOTK Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

DEPUTI BIDANG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP

Kedudukan
Berdasarkan 125 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bahwa Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri/Kepala dipimpin oleh Deputi.

Tugas
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup  mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum lingkungan hidup.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  4. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penangananpengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  7. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Struktur Organisasi
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 terdiri atas:
  1. Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
  2. Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
  3. Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup;
  4. Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup; dan
  5. Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan.
Struktur Organisasi Deputi Bidang Penegakan Hukum LH

a. Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup

Tugas
Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup  mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengaduan dan pengawasan lingkungan hidup

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup  terdiri atas:
  1. Subdirektorat Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup;
  2. Subdirektorat Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup; dan
  3. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.


bersambung...


Posting Komentar untuk "DEPUTI BIDANG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP"