DIREKTORAT JENDERAL KSDAE KEMENTERIAN KEHUTANAN
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa susunan organisasi Kementerian Kehutanan terdiri atas:
- a. Sekretariat Jenderal;
- b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan;
- c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
- d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;
- e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
- f. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial;
- g. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan;
- h. Inspektorat Jenderal;
- i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- j. Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan;
- k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional;
- l. Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim; dan
- m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
![]() |
Pantai Tapak Hantu |
DIREKTORAT JENDERAL KSDAE KEMENTERIAN KEHUTANAN
Kedudukan Ditjen KSDAE
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Fungsi Ditjen KSDAE
Berdasarkan Pasal 128 Permenhut RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan Untuk melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:
- a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
- b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
- c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
- e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
- f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
- g. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan
- h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
![]() |
Pulau Punai Pasir Padi |
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem terdiri atas:
- a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
- b. Direktorat Perencanaan Konservasi;
- c. Direktorat Konservasi Kawasan;
- d. Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik;
- e. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan
- f. Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi.
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
![]() |
Struktur Organisasi Ditjen KSDAE |
Kita bandingkan susunan organisasi Ditjen KSDAE pada masa KLHK dengan era Kementerian Kehutanan dalam matrik sbb:

Tugas:
Berdasarkan Pasal 130 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa Sekditjen KSDAE mempunyai tugas:
melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan direktorat jenderal.
Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakanfungsi:
c. Direktorat Konservasi Kawasan
Fungsi:
Tugas
Susunan Organisasi Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan terdiri atas:
- a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan sistem informasi, data dan informasi, dan hubungan masyarakat di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- d. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, telaahan peraturan perundang-undangan, administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan/atau luar negeri, dan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; dan
- e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan barang milik negara, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat jenderal.
![]() |
Tampi Air Mesu |
Susunan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE terdiri atas:
- Bagian Program, Evaluasi, Hukum, dan Kerja SamaTeknik;
- Bagian Keuangan, Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal
![]() |
Struktur Organisasi Sekditjen KSDAE |
b. Direktorat Perencanaan Konservasi
Tugas:
Berdasarkan Pasal 139 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa Direktorat Perencanaan Konservasi mempunyai tugas:
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kerja sama pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya
Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Perencanaan Konservasi menyelenggarakan fungsi:- a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi potensi, penataan zona dan blok, rencana pengelolaan, pemetaan dan pemolaan, dan evaluasi fungsi, dan kerja sama pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
- b. pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi potensi, penataan zona dan blok, rencana pengelolaan, pemetaan dan pemolaan, evaluasi fungsi, dan kerja sama pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
- c. penyiapan penyusunan standar instrumen di bidang inventarisasi potensi, penataan zona dan blok, rencana pengelolaan, pemetaan dan pemolaan, evaluasi fungsi, dan kerja sama pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
- d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi potensi, penataan zona dan blok, rencana pengelolaan, pemetaan dan pemolaan, evaluasi fungsi, dan kerja sama pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
- e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi potensi, penataan zona dan blok, rencana pengelolaan, pemetaan dan pemolaan, evaluasi fungsi, dan kerja sama pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
- f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi potensi, penataan zona dan blok, rencana pengelolaan, pemetaan dan pemolaan, evaluasi fungsi, dan kerja sama pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; dan
- g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
![]() |
Tanjung tinggi |
Susunan Organisasi Direktorat Perencanaan Konservasi terdiri atas:
- Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Fungsi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru;
- Subdirektorat Kerja Sama Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Struktur Organisasi Direktorat Perencanaan Konservasi
![]() |
Struktur Organisasi Dit Perencanaan Konservasi |
c. Direktorat Konservasi Kawasan
Tugas:
Berdasarkan Pasal 148 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa Direktorat Konservasi Kawasan mempunyai tugas: melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan evaluasi pengelolaan, perlindungan, pengamanan, dan pengendalian kebakaran hutan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, pemberdayaan dan peran serta masyarakat
Berdasarkan Pasal 149 Permenhut No 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Direktorat Konservasi Kawasan menyelenggarakan fungsi:
- a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan evaluasi pengelolaan, perlindungan, pengamanan, dan pengendalian kebakaran hutan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, taman buru, pemberdayaandan peran serta masyarakat;
- b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan evaluasi pengelolaan, perlindungan, pengamanan, dan pengendalian kebakaran hutan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, dan pemberdayaan dan peran serta masyarakat;
- c. penyiapan penyusunan standar instrumen di bidang pengendalian dan evaluasi pengelolaan, perlindungan, pengamanan, dan pengendalian kebakaran hutan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, tamann asional, taman wisata alam, taman hutan raya, taman buru, pemberdayaan dan peran serta masyarakat;
- d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian dan evaluasi pengelolaan, perlindungan, pengamanan, dan pengendalian kebakaran hutan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, taman buru, pemberdayaan dan peran serta masyarakat;
- e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian dan evaluasi pengelolaan, perlindungan, pengamanan, dan pengendalian kebakaran hutan padakawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, dan pemberdayaan dan peran serta masyarakat;
- f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian dan evaluasi pengelolaan, perlindungan, pengamanan, danpengendalian kebakaran hutan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, dan pemberdayaan dan peran serta masyarakat;dan
- g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
![]() |
Pantai Tapak Hantu |
Susunan Organisasi Direktorat Konservasi Kawasan terdiri atas:
- Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan;
- Subdirektorat Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Struktur Organisasi Direktorat Konservasi Kawasan
d. Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik
Tugas:
Berdasarkan Pasal 157 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi spesies dan genetik.
Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik menyelenggarakan fungsi:
- a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan, pengawetan spesies tumbuhan dan satwa, pemanfaatan spesies tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan sumber daya genetik tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan aspek kesehatan satwa liar, dan jenis invasif tumbuhan dan satwa liar;
- b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies tumbuhan dan satwa, pemanfaatan spesies tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan sumber daya genetik tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan aspek kesehatan satwa liar, dan jenis invasif tumbuhan dan satwa liar;
- c. penyiapan penyusunan standar instrumen di bidang perlindungan dan pengawetan spesies tumbuhan dan satwa, pemanfaatan spesies tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan sumber daya genetik tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan aspek kesehatan satwa liar, dan jenis invasif tumbuhan dan satwa liar;
- d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan pengawetan spesies tumbuhan dan satwa, pemanfaatan spesies tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan sumber daya genetik tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan aspek kesehatan satwa liar, dan jenis invasif tumbuhan dan satwa liar;
- e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan pengawetan spesies tumbuhan dan satwa, pemanfaatan spesies tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan sumber daya genetik tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan aspek kesehatan satwa liar, dan jenis invasif tumbuhan dan satwa liar;
- f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies tumbuhan dan satwa, pemanfaatan spesies tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan sumber daya genetik tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan aspek kesehatan satwa liar, dan jenis invasif tumbuhan dan satwa liar; dan
- g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Susunan Organisasi Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik terdiri atas:
- Subdirektorat Pengawetan Spesies dan Genetik;
- Subdirektorat Pemanfaatan Spesies dan Genetik;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Struktur Organisasi Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik
![]() |
Struktur Organisasi Konservasi Species dan Genetetik |
e. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Tugas
Berdasarkan Pasal 166 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan mempunyai tugas:
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan, dan pemasaran pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Berdasarkan Pasal 167 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan bahwa Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan karbon pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan karbon pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
- penyiapan penyusunan standar instrumen di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan karbon pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan karbon pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan karbon pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan karbon pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
- pelaksanaan pelayanan perizinan di bidang pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan karbon pada kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
- pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan karbon pada kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
- Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam;
- Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air, Panas Matahari, Angin, Panas Bumi, dan Karbon;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Struktur Organisasi Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan
![]() |
Organisasi Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan |
f. Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi.
Fungsi
Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemulihan ekosistem pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, taman buru, dan inventarisasi, pemolaan, serta pembinaan pengelolaan areal preservasi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan ekosistem pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, taman buru, dan inventarisasi, pemolaan, serta pembinaan pengelolaan areal preservasi;
- penyiapan penyusunan standar instrumen di bidang pemulihan ekosistem pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, taman buru, dan inventarisasi, pemolaan, serta pembinaan pengelolaan areal preservasi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan ekosistem pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, taman buru, dan inventarisasi, pemolaan, serta pembinaan pengelolaan areal preservasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemulihan ekosistem pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, dan inventarisasi, pemolaan, serta pembinaan pengelolaan areal preservasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemulihan ekosistem pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, dan inventarisasi, pemolaan, serta pembinaan pengelolaan areal preservasi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
![]() |
Batu Belimbing |
Susunan Organisasi Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemulihan Ekosistem;
b. Subdirektorat Bina Areal Preservasi;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Struktur Organisasi Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi
![]() |
Struktur Organisasi Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi |
Posting Komentar untuk "DIREKTORAT JENDERAL KSDAE KEMENTERIAN KEHUTANAN"