Tindak Pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Tindak Pidana adalah: Perbuatan yang dalam undang undang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut 

Tindak Pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah Perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 

Berdasarkan obyeknya Secara garis besar ada 3 tindak pidana bidang KSDAE yaitu 
  1. Tindak pidana terhadap Kawasan Suaka Alam, 
  2. Tindak Pidana Terhadap Tumbuhan dan Satwa Dilindungi (TSL), dan
  3. Tindak pidana terhadap Kawasan Pelestarian Alam.

Tindak Pidana KSDAE
Tindak Pidana KSDAE



Daftar Tindak Pidana Khusus Bidang KSDAE adalah Sbb:

1. Tindak Pidana Terhadap  Kawasan Suaka Alam 

Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman Tumbuhan dan Satwa serta Ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Kawasan suaka alam terdiri dari: 

a. cagar alam; 
Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan Tumbuhan, Satwa, dan Ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alamiah.
b. suaka margasatwa.  
Suaka Margasatwa adalah Kawasan Suaka Alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman danlatau keunikan jenis Satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya
Apa saja perbuatan terhadap kawasan Suaka Alam yang dilarang dan diancam sanksi pidana bagi yang melanggarnya?

Perbuatan:
Pasal 19 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya dalam artikel ini disingkat UU KSDAE) berbunyi: "Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam"

Bagaimanakah bentuk bentuk perbuatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam ?

Pasal 19 ayat (2) UU KSDAE berbunyi: 
"Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam; 
  • b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam; 
  • c. melakukan pembakaran di Kawasan Suaka Alam; 
  • d. melalnrkan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam; 
  • e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam;
  • f. menambah jenis Tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Suaka Alam; 
  • g. mengambil dan/atau memindahkan benda apapun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat; dan/atau
  • h. memasukkan jenis Tumbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam."
Sanksi pidana:
Sanksi pidana perbuatan yang dapat mengakibatkan perubahan kehutuhan Kawasan Suaka Alam dibedakan berdasarkan Subyek hukum apakah orang perseorangan atau korporasi dengan perincian sebagai berikut:

Sanksi pidana  subyek hukum orang perseorangan 
Sanksi pidana  subyek hukum orang perseorangan melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan perubahan kehutuhan Kawasan Suaka Alam dikelompokkan dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) pengelompokan ini dibedakan berdasarkan berat sanksi pidananya

Pasal 40 ayat (1) UUKSDAE menyebutkan:
 
"Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: 
  • a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a; 
  • b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b; 
  • c. melakukan pembakaran di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c; 
  • d. mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d; dan/atau 
  • e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VII " 

Pasal 40 ayat (2) UUKSDAE menyebutkan:

"Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: 
  • a. menambah jenis Tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f; 
  • b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa puo, baik hidup maupun mati yang secara alami berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf g; dan/atau 
  • c. memasukkan jenis Tumbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h, 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI"

Sanksi pidana  subyek hukum Korporasi
ini yang aga aneh, Sanksi pidana subyek hukum Korporasi melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan perubahan kehutuhan Kawasan Suaka Alam dikelompokkan dalam Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (4) tidak diketahui mengapa dibagi 2 kelompok sementara sanksi pidananya sama

Pasal 40 ayat (3) UU KSDAE menyebutkan:

"Korporasi yang melakukan kegiatan: 
  • a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a; 
  • b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b; 
  • c. melalnrkan pembakaran di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c; 
  • d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d; dan/atau 
  • e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII"

Pasal 40 ayat (4) UU KSDAE menyebutkan:
"Korporasi yang melakukan kegiatan: 
  • a. menambah jenis Tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f; 
  • b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alami berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf g; dan/atau 
  • c. memasukkan jenis Tumbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h, 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII


2. Tindak Pidana Terhadap Tumbuhan dan Satwa Dilindungi

Daftar jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi

Tumbuhan dan Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digolongkan menjadi jenis yang dilindungi

Perbuatan dilarang
  1. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (1) huruf a)
  2. mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati; (Pasal 21 ayat (1) huruf b)
  3. mengeluarkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di dalam atau ke luar wilayah Negara Kesattran Republik Indonesia; (Pasal 21 ayat (1) huruf c)
  4. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/ atau bagian-bagiannya; (Pasal 21 ayat (1) huruf d)
  5. melakukan kegiatan memperdagangkan dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin melalui media elektronik atau media lainnya terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya.(Pasal 21 ayat (1) huruf e)
  6. memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a)
  7. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; (Pasal 21 ayat (2) huruf b)
  8. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi; (Pasal 21 ayat (2) huruf c)
  9. mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi; (Pasal 21 ayat (2) huruf d)
  10. mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah (Pasal 21 ayat (2) huruf e)
  11. Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/ atau bagian-bagiannya; (Pasal 21 ayat (2) huruf f)
  12. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya (Pasal 21 ayat (2) huruf g)
Sanksi Pidana

Pasal 40A ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya  berbunyi: "Orang perseorangan yang melakukan kegiatan mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a; 

untuk selengkapnya daftar ancaman sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap Tumbuhan dan Satwa dilindungi dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sbb:

Pasal 40A
(1) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: 
  • a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a; 
  • b. mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b; 
  • c. melakukan kegiatan memperdagangkan dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin melalui media elektronik atau media lainnya terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf e
  • d. memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a; 
  • e. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b; 
  • f. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf c; 
  • g. mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf d; dan/atau 
  • h. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf g,  
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII

(2) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
  • a. mengeluarkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c;
  • b. mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf e; dan/atau
  • c. memasukkan tumbuhan dan/atau Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

(3) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
  • a. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d; dan/atau
  • b. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa inn terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf f, 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV.

(4) Korporasi yang melakukan kegiatan: 
  • a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan T\rmbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a; 
  • b. mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Ttrmbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b;
  • c. melakukan kegiatan memperdagangkan dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin melalui media elektronik atau media lainnya terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf e; 
  • d. memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a;
  • e. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b; 
  • f. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf c; 
  • g. mengambil, merusak, ffi€musnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d; dan/atau
  • h. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf g, 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

(5) Korporasi yang melakukan kegiatan: 
  • a. mengeluarkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c;
  • b. mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf e; dan/atau 
  • c. memasukkan Ttrmbuhan dan/atau Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.

(6) Korporasi yang melakukan kegiatan: 
  • a. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Ttrmbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2t ayat (1) huruf d; dan/atau 
  • b. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf f, 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

3. Tindak Pidana Terhadap Kawasan Pelestarian Alam.

Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kawasan Pelestarian Alam merupakan Hutan konservasi terdiri dari:
a. taman nasional; 
b. taman hutan raya; 
c. taman wisata alam. 

Sanksi pidana terkait perbuatan yang dilarang terhadap Kawasan Pelestarian Alam yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Pasal 1 angka 22 UU No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sbb:
...
Pasal 40B 
(1) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: 
  • a. mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a;
  • b. menghilangkan dan/atau merunkan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b; 
  • c. melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21huruf c; 
  • d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d; dan/atau 
  • e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.

(2) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: 
  • a. menambah jenis Tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali di Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f;
  • b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa puo, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g; dan/atau 
  • c. memasukkan jenis T\rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h, 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.

(3) Korporasi yang melakukan kegiatan: 
  • a. mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a; 
  • b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b;
  • c. melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c; 
  • d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d; dan/atau 
  • e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII. 

(4) Koryorasi yang melakukan kegiatan: 
  • a. menambah jenis TUmbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di dalam Kawasan Pelestarian Alam, kecuali di Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f; 
  • b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa pufl, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g; dan/atau 
  • c. memasukkan jenis T\-rmbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h, 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.


bersambung...

Posting Komentar untuk "Tindak Pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya"