Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa terdapat 31 jenis rReptilia dilindungi undang-undang antara Lain:
dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999 
dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999
Share
NAMA ILMIAH | NAMA | |
1 | Batagur baska | Tuntong |
2 | Caretta caretta | Penyu tempayan |
3 | Carettochelys insculpta | Kura-kura Irian |
4 | Chelodina novaeguineae | Kura Irian leher panjang |
5 | Chelonia mydas | Penyu hijau |
6 | Chitra indica | Labi-labi besar |
7 | Chlamydosaurus kingii | Soa payung |
8 | Chondropython viridis | |
9 | Crocodylus novaeguineae | Buaya air tawar Irian |
10 | Crocodylus porosus | |
11 | Crocodylus siamensis | Buaya |
12 | Dermochelys coriacea | Penyu belimbing |
13 | Elseya novaeguineae | Kura Irian leher pendek |
14 | Eretmochelys imbricata | Penyu sisik |
15 | Gonychephalus dilophus | Bunglon sisir |
16 | Hydrasaurus amboinensis | Soa-soa, Biawak Ambon, Biawak pohon |
17 | Lepidochelys olivacea | Penyu ridel |
18 | Natator depressa | Penyu pipih |
19 | Orlitia borneensis | Kura-kura gading |
20 | Python molurus | |
21 | Phyton timorensis | |
22 | Tiliqua gigas | Kadal Panan |
23 | Tomistoma schlegelii | Senyulong, Buaya sapit |
24 | Varanus borneensis | Biawak Kalimantan |
25 | Varanus gouldi | Biawak coklat |
26 | Varanus indicus | Biawak Maluku |
27 | Varanus komodoensis | Biawak komodo, Ora |
28 | Varanus nebulosus | Biawak abu-abu |
29 | Varanus prasinus | Biawak hijau |
30 | Varanus timorensis | Biawak Timor |
31 | Varanus togianus | Biawak Togian |
dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Pasal 40 ayat (2)); (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)



LEBIH BAGUS KALO ADA FOTONYA BUNG!!!
SAYA TUNGGU!!!!
Minta infonya bung, kalau ambil untuk ditangkarkan dari penangkar lain ( F2 dst) setelah ukuran komersil dan diizinkan kepala Balai, itu kan membeli, apakah masuk kategori memperdagangkan/memperjual belikan tidak? kalau dana dari Pemda, kan pakai Perpres 54 juga atau bagaimana sih??????
Pemerintah ngerti apa soal hewan. Mereka lebih sibuk ngurusin yg laen, ngapain ngurusin hewan, apalagi reptil. ga ada untungnya buat mereka. Liat aja Peraturan Pemerintahnya up date-an terakhir tahun 1999. =_=
Mustinya Pemerintah berterima kasih sama Pecinta Reptil/Retile Hobiist karena dengan adanya Pecinta Reptil generasi penerus kita selanjutnya bisa melihat dan merasakan langsung kehidupan Reptil yang dilindungi maupun yg ga dilindungi.