Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penahanan Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Penahanan Tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
PENAHANAN TINDAK PIDANA LHK oleh PPNS DITJEN GAKKUM LHK

Pengertian Penahanan Menurut KUHAP:
Pasal 1 angka 21 KUHAP berbunyi: "Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."

Syarat syah penahanan tindak pidana Lingkungan hidup dan kehutanan meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif sbb:

1. Syarat Subyektif
Pasal 21 ayat (1) KUHAP berbunyi: "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana" 

Berdasarkan ketentuan   Pasal 21 ayat (1) KUHAP di atas dapat dikatakan bahwa ada 3 syarat subyektif dapat dilakukan penahanan, bahwa Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa : 
  • tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, 
  • merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau 
  • mengulangi tindak pidan
pengalihan penahanan
Penahanan tersangka TPLHK oleh PPNS Ditjen GAKKUM LHK

2. Syarat Subyektif

Pasal 21 ayat (4) Kuhap menyebutkan bahwa Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: 
  • tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  • tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang- undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).
Penahanan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Penahanan oleh Penyidik PNS Ditjen Gakkum KLHK

Bukti yang cukup

Pasal 21 ayat (1) KUHAP berbunyi: "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, ..."

apakah pengertian dari bukti yang cukup?..


KUHAP tidak memberi penjelasan terkait pengertian dari “bukti yang cukup” sebagaimana tertulis dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP, kita dapat menemukan penjelasan terkait pengertian dari “bukti yang cukup” pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang telah memberi makna frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”

adapun alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP adalah:

a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Dengan demikian bahwa dapat disimpulkan bahwa bukti yang cukup adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Daftar Tindak Pidana Kehutanan dan Konservasi yang pelakunya DAPAT DITAHAN dapat dilihat dengan KLIK DISINI

Daftar Tindak Pidana Kehutanan dan Konservasi yang pelakunya TIDAK DAPAT DITAHAN dapat dilihat dengan KLIK DISINI

Ketentuan-ketentuan mengenai tindakan upaya paksa penahanan adalah sebagai berikut:
  1. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup (Pasal 21 ayat (1) KUHAP). Dengan demikian terhadap saksi ataupun ahli jika tidak terlibat dalam tindak pidana dimaksud tidak dapat dilakukan penahanan;
  2. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) KUHAP);
  3. Penahanan dilakukan dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dengan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan (Pasal 21 ayat (2) KUHAP);
  4. Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarganya (Pasal 21 ayat (3) KUHAP);
  5. Penahanan oleh PPNS harus dilakukan di rumah tahanan negara (pasal 40 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2004;
  6. Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, di kantor kejaksaan negeri, dilembaga pemasyarakatan, dirumah sakit dan dalam keadaan memaksa di tempat lain. (penjelasan Pasal 22 ayat (1) KUHAP);
  7. Penahan rumah dapat dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tertsangka (Pasal 22 ayat (2) KUHAP);
  8. Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban kepada tersangka atau terdakwa melapor diri oada waktu yang ditentukan (Pasal 22 ayat (3) KUHAP);
  9. Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan (Pasal 23 ayat (1) KUHAP);
  10. Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik, penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan (Pasal 23 ayat (2) KUHAP);
  11. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan sarat yang ditentukan (Pasal 31 ayat (1) KUHAP);
  12. Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat (Pasal 31 ayat (2) KUHAP);
  13. Penahanan dilakukan sebatas waktu penahanan, adapun limit waktunya SILAHKAN KLIK DI SINI
  14. Tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu, apabila dalam waktu tiga hari permintaan itu belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada penyidik. Penyidik atau atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat (Pasal 123 KUHAP);
  15. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya (Pasal 57 ayat (1) KUHAP);
  16. Tersangka atau terdakwa atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya (Pasal 57 ayat (2) KUHAP)
  17. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungan dengan proses perkara maupun tidak (Pasal 58 KUHAP);
  18. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya (Pasal 59 KUHAP);
  19. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahananataupun untuk usaha untuk mendapatkan bantuan hukum (Pasal 60 KUHAP);
  20. Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61 KUHAP);
  21. Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis (Pasal 62 ayat (1) KUHAP);
  22. Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidfak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum atau hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalah gunakan(Pasal 62 ayat (2) KUHAP);
  23. Dalam hal surat menyurat itu ditilik atau diperiksa penyidik, penuntut umum hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik” (Pasal 62 ayat (3) KUHAP);
  24. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan (Pasal 63 KUHAP);
  25. Dalam hal penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah (Pasal 124 KUHAP).

LOGO GAKKUM
GAKKUM

Posting Komentar untuk "Penahanan Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan"