Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tindak Pidana Kehutanan dan Konservasi yang Pelakunya tidak dapat ditahan

PENAHANAN hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) KUHAP).

Untuk itu perlu diketahui daftar tindak pidana kehutanan dan konservasi yang PELAKUNYA TIDAK DAPAT DITAHAN. takbole

Daftar Tindak Pidana dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang pelakunya tidak dapat ditahan yaitu: setan
  1. Dengan Sengaja menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang; (Pasal 50 (3) huruf i) diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (Pasal 78 ayat (8));
  2. Dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang; (Pasal 50 (3)huruf k), diancam diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Pasal 78 (10));
  3. Dengan sengaja membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan (Pasal 50 ayat (3)huruf L), diancam diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Pasal 78 (11));
  4. Dengan sengaja mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. (Pasal 50 (3) huruf m), diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Pasal 78 (12));
Tindak Pidana dalam UU No. 5 tahun1990 tentang KSDAE yang pelakunya TIDAK DAPAT DITAHAN adalah: setan
  1. Karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam (Pasal 19 (1); diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (3));
  2. Karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. (Pasal 33 (1)), diancam dengan pidana kurungan paling lama (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (3));
  3. Karena kelalaiannya mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; (Pasal 21 (1) huruf a), diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Pasal 40 ayat (4));
  4. Karena kelalaiannya mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (Pasal 21 (1) huruf b), diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Pasal 40 ayat (4));
  5. Karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Pasal 40 ayat (4));
  6. Karena kelalaiannya menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Pasal 40 ayat (4));
  7. Karena kelalaiannya mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia(Pasal 21 ayat (2) huruf c); diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Pasal 40 ayat (4));
  8. Karena kelalaiannya memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Pasal 40 ayat (4));
  9. Karena kelalaiannya mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf e), diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Pasal 40 ayat (4));
  10. Karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam (Pasal 33 ayat (3), diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Pasal 40 ayat (4));
PERHATIAN !!!! takbole

Pada Undang-undang No. 5 th 1990 perbedaan antara pelaku tindak pidana yang dapat ditahan dengan yang tidak dapat di tahan hanya permasalahan kesalahan (sengaja atau karena kelalaiannya) yang tempatnya ada didalam batin/hati/pikiran/niat tersangka, untuk itu buat sahabat-sahabat PPNS pada kesempatan pertama segera dijawab permasalahan ini karena jika salah, praperadilan dan gugatan ganti kerugian menunggu kita

Daftar Tindak Pidana kehutanan dan konservasi yang pelakunya dapat ditahan dibaca dengan KLIK DISINI

Posting Komentar untuk "Tindak Pidana Kehutanan dan Konservasi yang Pelakunya tidak dapat ditahan"