Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat)

SPORC (Satuan Polisi kehutanan Reaksi Cepat)

SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) adalah satuan khusus dari Polisi Kehutanan yang terseleksi dan terpilih karena memiliki kemampuan fisik, mental, dan akademis di atas rata-rata POLHUT pada umumnya, kemudian ditingkatkan lagi kemampuannya melalui diklat khusus, setelah lulus memakai seragam khusus, fasilitas khusus dan yang penting insentif khusus dalam satuan brigade, pokoknya menurut saya SPORC luarrr biasa, kalo saya POLHUT biasa.

He..he..he.. itu sich Pengertian SPORC menurut saya, kalo pengertian autentik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) ada di Pasal 1 angka 2 PERATURAN DIRJEN PHKA NO. P 10 /IV-SET/2014 TTG PETUNJUK PELAKSANAAN OPERASIONAL SPORC bahwa SPORC adalah: "kesatuan khusus yang dibentuk dalam lingkup kepolisian kehutanan yang tergabung dalam satuan brigade".

Pengertian SPORC disebut dalam Pasal 1 angka 3 Permenhut RI No. P.75/Menhut-II/2014 Tentang POLISI KEHUTANAN bahwa:
Satuan Khusus Polisi Kehutanan Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat SPORC adalah satuan dalam polisi kehutanan yang ditingkatkan kualifikasinya untuk menanggulangi gangguan keamanan hutan secara cepat, tepat dan akurat.

Pengertian Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Lingkungan Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.45/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 Tentang Seragam Dan Perlengkapan Polisi Kehutanan Dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat
Satuan Polhut Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat SPORC adalah Satuan Polhut yang mempunyai keahlian dan keterampilan khusus di bidang penanganan gangguan keamanan hutan dan penegakan hukum bidang kehutanan

Visi SPORC:
Melalui profesionalitas diri dan penajaman kemampuan, menuju terselenggaranya pengamanan kawasan hutan yang optimal.

Misi SPORC:
Penanggulangan setiap gangguan terhadap hutan, kawasan hutan, hasil hutan dan peredarannya secara CEPAT, TEPAT, AKURAT

Motto SPORC   : "BERFIKIR TEPAT, BERTINDAK TEPAT, HASIL AKURAT"
Doktrin SPORC : "CARI, TANGKAP, TUNTASKAN".

SPORC
SPORC


Kegiatan Operasional SPORC:
A. KEGIATAN PREPENTIF
  1. patroli di dalam dan di luar kawasan hutan serta jalur-jalur peredaran hasil hutan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar;
  2. Penjagaan terhadap hasil penanganan tindak pidana kehutanan;
  3. identifikasi tingkat kerawanan, gangguan terhadap hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar;
  4. kegiatan lain yang dapat membatasi kesempatan, peluang dan kemungkinan fisik untuk terjadinya perusakan hutan, kawasan hutan, kawasan konservasi dan hasil hutan serta sarana prasarana perlindungan huta

B. KEGIATAN REPRESIF
  1. penanggulangan gangguan dan ancaman terhadap hutankawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar;
  2. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut kawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar;
  3. mencari keterangan dan barang bukti  terjadinya tindak pidana yang menyangkut kawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar;
  4. melakukan penyelidikan dalam rangka mencari dan menangkap tersangka atas perintah pimpinan yang berwenang;
  5. melaksanakan penanganan barang bukti tipihut;
  6. penanganan tersangka pelaku tipihut;
  7. penanganan satwa tumbuhan dan biota air;
  8. penanganan kebakaran hutan;
  9. tindakan pertama ditempat terjadinya tipihut
  10. membuat Laporan Polisi kehutanan
  11. memeriksa surat-surat atau dokumen kelengkapan pengangkutan hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar dan
  12. tindakan pembantuan proses penyidikan tipihut berdasarkan perintah PPNS Kehutanan;

C. KEGIATAN YUSTISIF 
melakukan seluruh rangkaian kegiatan proses  penyidikan tindak pidana kehutanan (bagi anggota yang berkwalifikasi PPNS Kehutanan)

D. KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
1. penanganan bencana banjir, longsor dan bencana alam lainnya;
2. pencarian dan penyelamatan korban;
3. sosial kemasyarakatan lainnya.


download PERATURAN DIRJEN PHKA NO. P 10 /IV-SET/ 2014 TTG PETUNJUK PELAKSANAAN OPERASIONAL SPORC 


SPORC


Terdapat 16 Brigade SPORC diseluruh Indonesia yaitu
  1. Brigade Macan Tutul ber- Markas Komando (Mako) SPORC di Medan, Sumatera Utara
  2. Brigade Beruang ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Pekanbaru, Riau
  3. Brigade Siamang ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Palembang, Sumatera Selatan
  4. Brigade Harimau, ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Jambi
  5. Brigade Elang, ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  DKI Jakarta
  6. Brigade Banteng ber- Markas Komando (Mako) SPORC di Surabaya, Jawa Timur
  7. Brigade Komodo ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Kupang, Ntt
  8. Brigade Bekantan ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Pontianak, Kalimantan Barat
  9. Brigade Kalawait ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Palangkaraya, Kalimantan Tengah
  10. Brigade Enggang ber- Markas Komando (Mako) SPORC di Samarinda, Kalimantan Timur
  11. Brigade Anoa ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Makassar, Sulawesi Selatan
  12. Brigade Maleo ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Palu, Sulawesi Tengah
  13. Brigade Kera Hitam ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Manado, Sulawesi Utara
  14. Brigade Kakatua, ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Ambon
  15. Brigade Kasuari ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Manokwari, Papua Barat
  16. Brigade Kanguru ber- Markas Komando (Mako) SPORC di  Jayapura, Papua

Pengendali SPORC adalah Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pengendali Harian SPORC adalah Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Pengendali Harian Wilayah SPORC adalah Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pelaksana Pengendali Harian Wilayah SPORC adalah Kepala Seksi Wilayah Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Peraaturan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.4/PHLHK/SET/SET.1/6/2017 Tentang Kartu Tanda Anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat)

3 komentar untuk "SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat)"

  1. oy dah... dak serius kayaknya.... pembentukkan brigade siamang ini.... palembang- bangka aja udah jauh... palagi palembang-belitung... trus lampung..

    pak... babel ini rawan sekali tindak pidana kehutanan.... jumlah polhutnya juga sedikit.... haaah... banyak yang mau disampaikan jadinya mentok di haaaah.... doank.... lesu.

    BalasHapus
  2. Blognya bagus, pas banget ini yang saya cari.
    Saya follow ya mas. Salam kenal :D

    BalasHapus
  3. tinggal bagaimana pelaksanaan di lapangan, apakah sudah sesuai harapan atau malah tambah jauh dr harapan.... dimana permasalahan pidana kehutanan banyak terjadi di pelosok2 tanah air, sedangkan Balai Gakum cuman ada di 5 Provinsi, shg sering terjadi keterlambatan terhadap penanganan kasus, terutama kasus tangkap tangan.... kalau dulu SPORC ada di Taman Nasional dan BKSDA ada di ujung tombak dan penyidikanpun dpt dilakukan oleh masing2 Balai shg lbh efektif :) smga tugas pengamanan hutan akan lbh baik dan hutan akan tetap lestari.... salam rimbawan

    BalasHapus