Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN OLEH PPNS KEHUTANAN

Proses penyidikan tindak pidana kehutanan yang dilaksanakan oleh PPNS Kehutanan agar dapat terlaksana secara efektif, efisien dan gol (mencapai sasaran) harus dikelola secara profesional, salah satu caranya adalah dengan menggunakan fungsi manajemen.

Menejemen adalah strategi/seni untuk tercapainya suatu tujuan secara efektif dan efisien.

Dalam manajemen ada elemen-elemen yang menjadi acuan untuk tercapainya suatu tujuan yang dinginkan dan dapat kita ejawantahkan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan, agar proses penyidikan terlaksana secara efektif, efisien dan gol.

ELEMEN-ELEMEN MANAJEMEN:

A. Peramalan (Forecasting),
Penyidik PNS meramalkan, memproyeksikan atau mengadakan taksiran terhadap peristiwa yang dilaporkan atau ditemukan (accepting input), apakah merupakan peristiwa pidana kehutanan, tindak pidana umum atau baru merupakan peristiwa biasa, dan apakah sudah cukup alat bukti awalnya, jika masih ragu lakukan dulu “penyelidikan” untuk mengungkap peristiwa tersebut. (mengenai penyelidikan dan metode penyelidikan akan di bahas secara khusus di artikel berikutnya)

B. Pengorganisasian (Organizing)
Di instansi kehutanan penyidikan bukanlah merupakan satu-satunya pekerjaan yang harus dilaksanakan, oleh karena itu apabila menurut peramalan sudah cukup bukti awal untuk dilakukan penyidikan, agar tidak berebut/tumpang tindih atau menghindar untuk melakukan penyidikan, perlu segera dibentuk tim untuk melakukan tugas penyidikan, sehingga tim yang terbentuk inilah yang konsentrasi penuh mencurahkan pikiran, mengerahkan tenaga dan upanya untuk menyelesaikan proses penyidikan dan sebisa mungkin selama proses penyidikan anggota tim tidak diberi tugas lain, selain itu yang perlu menjadi perhatian dalam menentukan personil anggota tim adalah:

- Memiliki Kewenangan selaku PPNS;
- Objektif atau tidak memiliki hubungan sedarah, kerabat teman dekat dll;
- Diupayakan yang sedang tidak melaksanakan tugas lain;
- Menguasai Permasalahan yang dihadapi;
- Kondisi fisik dan mentalnya tidak sedang bermasalah (sehat)

Output dari elemen ini adalah penugasan (assigning) melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Penyidikan (SPP).

C. Perencanaan (Planning)
Dalam dunia manajemen yang pernah saya kunjungi biasanya planning menempati posisi pertama dari elemen-elemen managemen, namun untuk manajemen penyidikan saya memposisikannya diurutan ke-tiga, dengan maksud agar suatu peristiwa tidak sertamerta ditelan mentah-mentah untuk dilakukan penyidikan dan agar tidak semua orang berebut, doblejob atau menghindar melakukan penyidikan, tetapi setelah melalui elemen peramalan dan terbentuknya tim, cukup tim ini yang membuat rencana penyidikan.

Perencanaan berarti memikirkan secara logis tentang:
  1. apa yang akan dikerjakan,
  2. siapa mengerjakan apa,
  3. kapan akan dikerjakan (mulai dan selesai),
  4. dimana akan dikerjakan (ruangan), soalnya di tempat saya bekerja tidak ada ruangan khusus penyidikan, menurut saya agar kinerja PPNS dapat lebih baik, PPNS memerlukan ruangan khusus yang didisain sedemikian rupa (kaya di film2 itulah)
  5. bagaimana mengerjakannya (metode),
  6. berapa biaya yang diperlukan,
  7. Material yang digunakan (Mesin tik, komputer, printer, kendaraan, dsb)
  8. Sofware (format-format administrasi penyidikan dan anggaran, perundang-undangan, juknis dsb)
Tuangkan jawaban pertanyaan di atas menjadi Proposal Rencana Penyidikan, cukup dibuat dalam matrik sederhana.

D. Pelaksanaan (Actuating)
Sesempurna-sempurnanya perencanaan tapi jika tidak dilaksanakan ya mubajir mas, yang perlu diperhatikan adalah:
  • laksanakan pekerjaan sesuai job deskriptin dengan cepat dan teliti serta sesuai ketentuan KUHAP
  • jangan menunda pekerjaan
  • perhatikan hak-hak tersangka
  • melakukan reporting artinya menyampaikan laporan kemajuan penyidikan kepada atasan, korwas PPNS polri atau jaksa peneliti baik secara tertulis atau lisan, jangan menunggu ada masalah
  • jika terbentur masalah segera koordinasi/minta bantuan kepada atasan, korwas PPNS polri atau jaksa peneliti, jangan segan atau malu mas.
Ulasan mengenai pelaksanan rangkaian kegiatan penyidikan akan dibahas dalam artikel tersendiri

Output elemen actuating: berkas perkara, administrasi penggunaan anggaran
Hasil : Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum atau SP3

E. Pengawasan (Controling)
Pengawasan merupakan penilaian/pengukuran dan pengendalian jalannya suatu kegiatan dengan membandingkan antara perencanaan yang telah dibuat dengan pelaksanaan kegiatan. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan jangan sampai terjadi kesalahan, penyimpangan, keterlambatan dan sebagainya. Pengawasan dilakukan oleh:
  1. Ketua tim
  2. sesama anggota tim
  3. atasan langsung PPNS Kehutanan
  4. Korwas PPNS Polri
  5. Jaksa Peneliti.
Penilaian lengkap atau tidaknya berkas perkara pada akhirnya ditentukan oleh Jaksa, untuk itu sebaiknya PPNS memiliki cek list kelengkapan berkas perkara milik kejaksaan, sehingga minimal secara formalitas berkas PPNS bisa lengkap, adapun mengenai materinya agar sebelum penyerahan berkas perkara, PPNS proaktif koordinasi dengan korwas dan jaksa.

Posting Komentar untuk "MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN OLEH PPNS KEHUTANAN"