Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Srana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan








 

Sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan adalah peralatan dan fasilitas yang digunakan untuk mendukung pengendalian kebakaran hutan, Terdiri dari:

1. Peralatan tangan;
2. Perlengkapan perorangan;
3. Pompa air dan perlengkapannya;
4. Peralatan telekomunikasi;
5. Pompa bertekanan tinggi;
6. Peralatan mekanis;
7. Peralatan transportasi;
8. Peralatan logistik, medis dan SAR;
9. Gedung.

PERALATAN TANGAN

1. Kapak Dua Fungsi (Pulaski); fungsi memotong pohon kecil, mencongkel menggaruk dan menggali dalam pembuatan ilaran api dan pembersihan bahan bakar
2. Kapak Dua Mata; fungsi memotong pohon ukuran kecil hingga sedang
3. Alat Pemotong dan Pengait (bushhook); fungsi untuk mengurangi akumulasi bahan bakar yang ada di tajuk
4. Golok; fungsinya untuk membersihkan semak belukar/ranting
5. Gergaji; fungsinya untuk menebang pohon-pohon kecil
6. Gepyok/Pemukul Api (Flapper)
7. Garu Tajam (Fire Rake); fungsinya untuk mengumpulkan bahan bakar permukaan
8. Garu Pacul (Mcleod Rake)
9. Cangkul; fungsinya untuk menggali tanah
10. Sekop (Shovel); fungsinya untuk melemparkan tanah atau lumpur serta memukul api
11. Pompa Punggung (Backpack Pump); fungsinya untuk menyemprotkan air
12. Obor Sulut Tetes

PERLENGKAPAN PERORANGAN

1. Helm
2. Lampu Kepala
3. Kacamata
4. Slayer
5. Sarung Tangan
6. Kopel Rim
7. Peples
8. Boot
9. Pakaian Pelindung

POMPA AIR DAN PERLENGKAPANNYA
  • Slip On Unit/ Pompa Sorong
  • Pompa Jinjing
  • Pompa Apung
  • Tangki Air

PERALATAN TELEKOMUNIKASI

1. Radio Genggam (Handy Talky)
2. Radio Mobil
3. RIG
4. HP
5. Megapon
6. Peluit

PERALATAN MEKANIS
  • Gergaji Rantai (Chainsaw)
  • Traktor
  • Buldozer
  • Grader
PERALATAN TRANSPORTASI
  • Mobil/Kapal/Pesawat Pemadam
  • MOBIL Slip On Unit
  • Mobil/Kapal Personil Dan Logistik
  • Speda motor

GEDUNG
  • Gudang peralatan
  • Kantor
  • Mes personil
  • Garasi
  • bengkel
Demikian peralatan pengendalian kebakaran hutan, diharapkan informasi dan sarannya untuk tambahan refrensi dan kesempurnaan artikel ini, atas informasi dan sarannya diucapkan terima kasih.

Dengan diundangkannya PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI NOMOR P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN pada tanggal 18 April 2016 TULISAN SUDAH DI UPDATE DI SINI

1 komentar untuk "Srana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan"

  1. Hi salam kenal, Artikel yang anda tulis sangat bermanfaat sekali.kebetulan saat ini saya selaku distributor thermogel di Indonesia. ThermoGel berfungsi untuk memadamkan kebakaran hutan, yang sudah terbukti ramah bagi lingkungan.Produk ini berasal dari US Tetapi belum ada di Indonesia dan kami selaku perwakilan tunggal di indonesia saat ini mencari dealer atau agent.Mungkin kita bisa bekerjasama untuk pemasaran project kehutanan,atau referensi untuk saya,jika berminant bisa kontak saya di ratih.maulida@gmail.com Trimakasih

    BalasHapus