Burung Madu Sangihe (Aethopyga duyvenbodei)
Burung Madu sangie (Aethopyga duyvenbodei) merupakan salah satu jenis burung dilindungi undang-undang.
Deskripsi Bentuk
Lebih kurang 12 cm. Jantan: bagian atas hijau metalik dan biru; punggung zaitun kekuningan; pita-tunggir kuning; tenggorokan kuning. Betina: bagian atas zaitun kekuningan; tunggir kekuningan; mahkota bersisik; tenggorokan dan bagian bawah kuning.
Kebiasaan
Sendiri, berpasangan dan adakalanya dalam kelompok kecil. Biasanya teramati bergabung bersama dalam kelompok burung pencari makan, khususnya dengan burung-madu dan burung cabai. Mengumpulkan serangga dari vegetasi dan sarang laba-laba.
Nama Inggris : Elegant Sunbird
Nama Indonesia : Burung-madu sangihe
Ketinggian : 0 - 900 m
Daerah Sebaran : Bali; Sulawesi;
Endemik : Sulawesi; (endemik Indonesia);
Endemik di Sangihe dan Siau (pulau-pulau kecil di Sulawesi bagian utara).
Penyebaran lokal :
Cukup umum di Sangihe. Menghuni perkebunan campuran di sekitar petak-petak hutan yang tersisa; juga petak-petak hutan, tepi hutan dan pertumbuhan sekunder yang tinggi. Dari dataran rendah sampai ketinggian sekitar 900 m. Di Siau hanya diketahui dari sebuah spesimen tunggal yang dikoleksi pada abad yang lalu.
Sumber: burung.org
Burung Madu sangie (Aethopyga duyvenbodei) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Sumber: burung.org
saking indahnya.. leher kita yang mlihatnya bisa patah lantaran terus mendongkak..
BalasHapus