Penyerahan Berkas Perkara Tindak Pidana Kehutanan
KUHAP tidak memberikan definisi secara limitatif tentang Berkas Perkara, bahkan terdapat inkonsistensi penggunaan istilah tersebut, pada Pasal 8 (2) dan Pasal 110 ayat (1) KUHAP istilah yang digunakan adalah “Berkas Perkara” Sedangkan pada Pasal 107 (3) KUHAP istilah yang digunakan adalah “Hasil penyidikan"
Saya lebih cocok dengan penggunaan istilah “Berkas Perkara” daripada istilah “Hasil Penyidikan” karena istilah “Berkas Perkara” lebih terkesan Nyata, terkodifikasi, lengkap dan final.
Berkas Perkara merupakan hasil seluruh rangkaian proses penyidikan berupa administrasi penyidikan yang meliputi pencatatan, pelaporan, pembuatan berita acara, surat menyurat dan pendataan yang disusun, diikat, diberi sampul, disegel/dilak dan dijilid dengan rapi untuk segera diserahkan penyidik ke penuntut umum.
Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 110 ayat (1) KUHAP menyebutkan: Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik WAJIB segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. Sistem penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) KUHAP dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:
- Penyerahan berkas tahap pertama, pada penyerahan berkas tahap pertama ini penyidik hanya menyerahkan berkas perkara saja;
- Penyerahan berkas perkara tahap kedua, pada penyerahan berkas perkara tahap kedua penyidik disamping menyerahkan berkas perkara juga bersama-sama dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Hasil Penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan diserahkan kepada penuntut umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 77 ayat (3 ) UU No. 41 Tahun 1999,) menurut Penjelasan Pasal 77 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 menjelaskan bahwa "hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik polri. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa hasil penyidikannya telah memenuhi ketentuan dan persyaratan."
menurut saya "ngga' ada dasarnya" pejabat penyidik polisi dapat memberikan jaminan bahwa hasil penyidikan oleh PPNS telah memenuhi ketentuan dan persyaratan jika melalui penyidik polri. sedangkan jika penyidik polri melakukan penyidikan sendiri pun masih dimungkinkan belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan penuntutan, yang dapat menentukannya adalah Penuntut Umum. dan tidak perlu jaminan. yang pasti penyerahan berkas perkara dari ppns yang tidak secara langsung diserahkan kepada penuntut umum akan menambah lama proses penyelesaian perkara dan ini tidak sesuai dengan asas peradilan cepat.
Saya sangat apresiatif dengan PPNS Bea Cukai (Dep. Keuangan) yang dapat secara langsung menyerahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum sedangkan penyidik polri cukup tembusannya saja. (Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana dibidang Kepabeanan dan Cukai)
menurut saya "ngga' ada dasarnya" pejabat penyidik polisi dapat memberikan jaminan bahwa hasil penyidikan oleh PPNS telah memenuhi ketentuan dan persyaratan jika melalui penyidik polri. sedangkan jika penyidik polri melakukan penyidikan sendiri pun masih dimungkinkan belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan penuntutan, yang dapat menentukannya adalah Penuntut Umum. dan tidak perlu jaminan. yang pasti penyerahan berkas perkara dari ppns yang tidak secara langsung diserahkan kepada penuntut umum akan menambah lama proses penyelesaian perkara dan ini tidak sesuai dengan asas peradilan cepat.
Saya sangat apresiatif dengan PPNS Bea Cukai (Dep. Keuangan) yang dapat secara langsung menyerahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum sedangkan penyidik polri cukup tembusannya saja. (Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana dibidang Kepabeanan dan Cukai)
Bersambung.....
thanks kunjungan dan komentarx! keep blogging!
BalasHapussiiip deh jd ada blog buat tukar pikiran nich ...
BalasHapus