Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyelidikan Tindak Pidana Kehutanan

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tidak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 5 KUHAP),

penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan (Pasal 1 angka 4 KUHAP). Menurut Pasal 4 KUHAP penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. dari ketentuan ini maka dapat diartikan bahwa:
  1. Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia, dari pangkat terendah sampai pangkat tertinggi;
  2. Tidak ada pejabat lain yang berkedudukan sebagai penyelidik dan berwenang melakukan penyelidikan.Wewenang penyelidik menurut ketentuan Pasal 5 KUHAP adalah:
a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
  1. Menerima laporan dan pengaduan tentang tindak pidana;
  2. Mencari keterangan dan barang bukti;
  3. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab;
b. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
  1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
  2. Pemeriksaan dan penyitaan surat;
  3. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
  4. Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik
Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, dalam ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, pejabat kehutanan tertentu diberi wewenang kepolisian khusus yang kewenangannya mirip dengan kewenangan penyelidik polri

Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan menyebutkan bahwa pejabat kehutanan tertentu yang diberi wewenang kepolisian khusus meliputi :
  1. Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional polisi kehutanan;
  2. Pegawai perusahaan umum kehutanan Indonesia (perum perhutani) yang diangkat sebagai polisi kehutanan;
  3. Pejabat struktural instansi kehutanan pusat maupun daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggungjawab dibidang perlindungan hutan

Pejabat yang diberi wewenang kepolisian khusus tersebut di atas dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 diberi wewenang untuk:
  1. Mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  2. Memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  3. Menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  4. Mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
  5. Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan
  6. Membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
Kemudian pada Pasal 36 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 menyebutkan bahwa atas perintah pimpinan polisi kehutanan berwenang untuk melakukan penyelidikan, dalam rangka mencari dan menangkap tersangka.

Dengan demikian walaupun undang-undang kehutanan dan peraturan pelaksananya tidak secara inplisit memberi wewenang kepada pejabat kehutanan tertentu untuk dapat menjadi penyelidik dan melakukan tugas-tugas penyelidikan sebagaimana penyelidik Polri, kewenangan tersebut melekat pada tugas dan kewenangan polisi kehutanan, yang membedakannya yaitu:
  1. Kewenangan tugas polisi kehutanan terbatas hanya pada tindak pidana dibidang kehutanan sedangkan penyelidik polri untuk semua tindak pidana;
  2. Polisi kehutanan tidak memiliki kewenangan untuk menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri sebagaimana penyelidik polri, menurut saya seharusnya polisi kehutanan memiliki kewenangan ini, karena merupakan langkah awal melaksanakan kewenangan berikutnya untuk memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya.
  3. Polisi kehutanan tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab sebagaimana penyelidik polri, menurut saya ketentuan ini seolah-olah memberikan keleluasaan bertindak bagi penyelidik namun jika diselaraskan dengan persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan ayat tersebut, sulit menemukan bentuk konkrit dari tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab yang memenuhi standar persyaratan, sehingga tidak memberi kepastian hukum bagi penyelidik, hal ini dapat menimbulkan tindakan sewenang-wenang penyelidik, namun bisa juga menjadi bumerang bagi penyelidik jika tindakannya dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, untuk itu ketentuan ini tidak perlu diadopsi oleh undang-undang kehutanan.
  4. Polisi kehutanan kecuali tertangkap tangan untuk melakukan penangkapan harus ada perintah pimpinan, sedangkan penyelidik polri perintah berasal dari penyidik.
  5. Polisi kehutanan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan sebagaimana penyelidik polri atas perintah penyidik, menurut saya atas perintah pimpinan selain memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan Polisi kehutanan seharusnya juga diberi wewenang untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan dalam rangka membantu tugas PPNS.
  6. Polisi kehutanan tidak memiliki kewenangan membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik sebagaimana penyelidik polri yang atas perintah penyidik dapat membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.
Penyelidikan merupakan tahapan awal proses perkara pidana yang tidak dapat dipisahkan dengan penyidikan, dengan penyelidikan penyelidik dapat memberikan informasi data dan fakta yang akurat kepada penyidik sehingga penyidik dapat segera menentukan sikap apakah dapat dilakukan penyidikan, ditunda atau tidak perlu dilakukan penyidikan, kemudian dari hasil penyelidikan penyidik telah memiliki persiapan yang matang untuk melakukan tindakan penyidikan, sehingga semaksimal mungkin akan dapat dihindari kesalahan dalam penggunaan tindakan upaya paksa yang berakibat proses praperadilan.

Menurut saya khusus untuk tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan selain penyelidik polri pejabat kehutanan tertentu hendaknya diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang kehutanan secara tegas untuk dapat menjadi penyelidik dan melakukan penyelidikan sebagaimana penyelidik polri, hanya dibatasi saja lingkup tugas dan wewenangnya dalam ketentuan undang-undang.

Posting Komentar untuk "Penyelidikan Tindak Pidana Kehutanan"