Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SMS CENTRE TINDAK PIDANA KEHUTANAN 081213199199

Pada hari Rabu tgl. 4 Februari 2009, sekitar jam 09.30. Dirjen. PHKA: Ir. Darori, MM telah me-launching layanan masyarakat dalam bentuk SMS CENTRE TIPIHUT (Tindak Pidana Kehutanan) ke nomer 081213199199. Launching dilaksanakan di ruang meeting Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan Ditjen. PHKA blok VII lantai 12 Gedung Manggala Wana Bhakti-Jakarta.

Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan, Ditjen PHKA telah menyediakan nomor layanan masyarakat untuk mempercepat respon terhadap tindak pidanan di bidang kehutanan.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi terjadinya tindak pidana kehutanan melalui SMS ke nomor 081213199199.

2 komentar untuk "SMS CENTRE TINDAK PIDANA KEHUTANAN 081213199199"

  1. sms center ini sangat berfungsi dalam peran serta masyarakat terlebih dalam rangka pemantauan peredaran hasil hutan illegal di wilayah perkotaan..mengingat kewenangan polisi kehutanan terbatas pada upt saja!! ;)

    n/b
    sebenarnya saya masih sedikit bingung dengan penggunaan istilah tindak pidana kehutanan,,,

    sepengetahuan saya istilah yang digunakan adalah tindak pidana yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.(spt yg terdapat dalam beberapa peraturan perundang - undangan).

    bisa minta tolong dijelaskan dasar penggunaan istilah tindak pidana kehutanan??
    thanks!!look forward to hearing from you...

    BalasHapus
  2. Dasar penggunaan istilah tindak pidana kehutanan secara otentik disebutkan dalam
    Pasal 1 angka 1 permenhut no. P.4/Menhut-II/2010,
    secara sosiologis saya menggunakan istilah dimaksud di blog ini
    khususnya pada artikel "TINDAK PIDANA KEHUTANAN"

    BalasHapus