CUCAK IJO JADI BURUNG DILINDUNGI
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 88019) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi ... maka sejak tanggal 21 Januari 2019 burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dalam bahasa inggris dikenal dengan nama Greater Green Leafbird atau dalam bahasa lokal dikenal dengan nama Cucak ijo masuk dalam daftar jenis burung dilindungi undang undang, nomor urut 297 dalam lampiran Permen LHK No. P.106
Burung Cucak ijo merupakan burung kicau dengan ciri ciri
Ciri ciri burung Cucak ijo (Chloropsis sonnerati) :
- Panjang 20-22 cm. merupakan cicadaun terbesar.
- Bulu bagian atas berwarna hijau berkilau dan kuning keemasan di bawah. Paruh berujung kait panjang. Jantan memiliki topeng hitam yang menutupi mata tenggorokan, memiliki strip biru di dagu. Betina tidak memiliki topeng, tetapi memiliki strip biru pucat pada dagu. Betina mempunyai mata kuning.
- Burung yang belum dewasa mirip burung betina tetapi berwarna lebih kuning. Iris coklat gelap, paruh dan kaki abu-abu kebiruan.
Klasifikasi ilmiah burung Cucak ijo (Chloropsis sonnerati)
Klasifikasi ilmiah | |
---|---|
Kerajaan: | Animalia |
Filum: | Chordata |
Kelas: | Aves |
Ordo: | Passeriformes |
Famili: | Chloropseidae |
Genus: | Chloropsis |
Spesies: | C. sonnerati |
Nama binomial | |
Chloropsis sonnerati Jardine & Selby, 1827 |
Selain Burung cucak ijo, keluarganya yang juga masuk dalam daftar burung dilindungi adalah:
No urut P.106 |
Famili |
Nama Ilmiah |
Nama Indonesia |
292 |
Chloropseidae |
Chloropsis media |
cicadaun dahi-emas |
293 |
Chloropseidae |
Chloropsis cochinchinensis |
cicadaun sayap-biru |
294 |
Chloropseidae |
Chloropsis kinabaluensis |
cicadaun
sayap-biru kalimantan |
295 |
Chloropseidae |
Chloropsis moluccensis |
cicadaun
sayap-biru sumatera |
296 |
Chloropseidae |
Chloropsis cyanopogon |
cicadaun kecil |
297 |
Chloropseidae |
Chloropsis sonnerati |
cicadaun besar |
298 |
Chloropseidae |
Chloropsis venusta |
cicadaun sumatera |
![]() |
293 Cicadaun Sayap Biru |
![]() |
292 Cicadaun Dahi Emas |
![]() |
Cucak ijo dilindungi |
![]() |
Cucak Hijau dilindungi |
![]() |
Cucak ijo dilindungi |
ancaman sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap Tumbuhan dan Satwa dilindungi dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Pasal 1 angka 22 UU No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sbb:
Pasal 40A
(1) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
- a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a;
- b. mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b;
- c. melakukan kegiatan memperdagangkan dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin melalui media elektronik atau media lainnya terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf e
- d. memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a;
- e. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b;
- f. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf c;
- g. mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf d; dan/atau
- h. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf g,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII
(2) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
- a. mengeluarkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c;
- b. mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf e; dan/atau
- c. memasukkan Tumbuhan dan/atau Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Posting Komentar untuk "CUCAK IJO JADI BURUNG DILINDUNGI"