Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CUCAK IJO JADI BURUNG DILINDUNGI

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 88019) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi ... maka sejak tanggal 21 Januari 2019 burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dalam bahasa inggris dikenal dengan nama Greater Green Leafbird  atau dalam bahasa lokal dikenal dengan nama Cucak ijo masuk dalam daftar jenis burung dilindungi undang undang, nomor urut 297 dalam lampiran Permen LHK No. P.106

Chloropsis sonnerati


Burung Cucak ijo merupakan burung kicau dengan ciri ciri

Ciri ciri burung Cucak ijo (Chloropsis sonnerati:
  1. Panjang 20-22 cm. merupakan cicadaun terbesar.
  2. Bulu bagian atas berwarna hijau berkilau dan kuning keemasan di bawah. Paruh berujung kait panjang. Jantan memiliki topeng hitam yang menutupi mata tenggorokan, memiliki strip biru di dagu. Betina tidak memiliki topeng, tetapi memiliki strip biru pucat pada dagu. Betina mempunyai mata kuning.
  3. Burung yang belum dewasa mirip burung betina tetapi berwarna lebih kuning. Iris coklat gelap, paruh dan kaki abu-abu kebiruan.

Klasifikasi ilmiah burung Cucak ijo (Chloropsis sonnerati)
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan:Animalia
Filum:Chordata
Kelas:Aves
Ordo:Passeriformes
Famili:Chloropseidae
Genus:Chloropsis
Spesies:C. sonnerati
Nama binomial
Chloropsis sonnerati
Jardine & Selby, 1827


Selain Burung cucak ijo, keluarganya yang juga masuk dalam daftar burung dilindungi adalah:

No urut P.106

Famili

Nama Ilmiah

Nama Indonesia

292

Chloropseidae

Chloropsis media

cicadaun dahi-emas

293

Chloropseidae

Chloropsis cochinchinensis

cicadaun sayap-biru

294

Chloropseidae

Chloropsis kinabaluensis

cicadaun sayap-biru kalimantan

295

Chloropseidae

Chloropsis moluccensis

cicadaun sayap-biru sumatera

296

Chloropseidae

Chloropsis cyanopogon

cicadaun kecil

297

Chloropseidae

Chloropsis sonnerati

cicadaun besar

298

Chloropseidae

Chloropsis venusta

cicadaun sumatera


Menurut kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

Posting Komentar untuk "CUCAK IJO JADI BURUNG DILINDUNGI"