Peraturan terkait Kredit Jabatan Fuangsional Polisi Kehutanan
anka kredit polhut |
Polisi Kehutanan merupakan pejabat fungsional yang mempunyai tugas pokok menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan. Beban kerja Polisi Kehutanan dalam melaksanakan tugas pokok dapat menjadi angka kredit.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/ atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat Polisi Kehutanan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/ atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat Polisi Kehutanan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
Berikut saya catat peraturan terkait angka kredit Polisi Kehutanan:
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P9/Menhut-II/2014 tentang
baca pdf permenhut no 9 th 2014 di sini
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tahun 2011 tentang Polisi Kehutanan dan Angka Kredit baca/download di sini
- lampiran I permenpan dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2011 (Daftar kegiatan polhut trampil dan angka kreditnya) silahkan baca/download di sini
- lampiran II permenpan dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2011 (Daftar kegiatan polhut tingkat ahli dan angka kreditnya) silahkan baca/download di sini
- lampiran III permenpan dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2011 (Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal Untuk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Polisi Kehutanan Terampil Dengan Pendidikan SMK/SMA) silahkan baca/download di sini
- lampiran IV permenpan dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2011 (jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat polisi kehutanan terampil dengan pendidikan diploma iii) silahkan baca/download di sini
- lampiran V permenpan dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2011 (jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat polisi kehutanan ahli dengan pendidikan sarjana (S1)/diploma IV) silahkan baca/download di sini
- lampiran VI permenpan dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2011 (jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat polisi kehutanan ahli dengan pendidikan pasca sarjana (S2) ) silahkan baca/download di sini
- lampiranVII permenpan dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2011 ( jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat polisi kehutanan ahli dengan pendidikan Doktor (S3) ) silahkan baca/download di sini
- lampiran VIII permenpan dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2011 (angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing bagi jabatan fungsional polisi kehutanan tingkat ahli) silahkan baca/download di sini
Peraturan Bersama Menteri Kehutanan Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : Nk. 14/Menhut-II/2011 Nomor : 31 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Dan Angka Kreditnya baca/download disini
- Lampiran I baca/download di sini
- Lampiran II baca/download di sini
- Lampiran III baca/download di sini
- Lampiran IV baca/download di sini
- Lampiran V baca/download di sini
- Lampiran VI baca/download di sini
- Lampiran VII baca/download di sini
- Lampiran VIII baca/download di sini
- Lampiran IX baca/download di sini
- Lampiran X baca/download di sini
- Lampiran XI baca/download di sini
- Lampiran XII baca/download di sini
- Lampiran XIII baca/download di sini
- Lampiran XIV baca/download di sini
- Lampiran XV baca/download di sini
- Lampiran XVI baca/download di sini
- Lampiran XVII baca/download di sini
terimakasih banyak informasinya...semoga bermanfaat u kami semua
BalasHapus