Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

STRUKTUR ORGANISASI DITJEN KSDAE TERBARU 2021

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. terdapat beberapa perbedaan terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)  Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem, dalam artikel ini saya mencatat Debirokratisasi SOTK  Ditjen KSDAE

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri dipimpin oleh Direktur Jenderal. 

Tugas Ditjen KSDAE yang diatur dalam Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021 tidak berubah sama seperti yang disebutkan dalam PermenLHK Nomor P.18/MENLHK-II/2015 namun untuk menjalankan tugas tersebut ada perubahan fungsi dari Ditjen  KSDAE

Tugas Ditjen KSDAE:
Berdasarkan Pasal 132 Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.


Fungsi Ditjen KSDAE  (Pasal 133 Permenlhk No 15 Tahun 2021)
  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  4. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  7. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

SUSUNAN ORGANISASI DITJEN KSDAE TERBARU 2021

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem  terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi;
  3. Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi;
  4. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik;
  5. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi; dan
  6. Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem.

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

STRUKTUR ORGANISASI DITJEN KSDAE TERBARU 2021


A. Sekretariat Direktorat Jenderal

Sekretariat Direktorat Jenderal  mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. terdiri atas:
  1. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik;
  2. Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Struktur Organisasi SEKDITJEN KSDAE 
STRUKTUR ORGANISASI SEKDITJEN KSDAE TERBARU 2021


B. Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi

Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan kawasan konservasi. (Pasal 144 Permenlhk No 15 Tahun 2021)

Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi  terdiri atas:
  1. Subdirektorat Inventarisasi dan Pemolaan Kawasan Konservasi;
  2. Subdirektorat Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Kawasan Konservasi;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Struktur Organisasi Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi

STRUKTUR ORGANISASI DIT  PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI DITJEN KSDAE KLHK


C. Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi

Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi  mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya. terdiri atas:
  1. Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi;
  2. Subdirektorat Kemitraan Konservasi, Bina Daerah Penyangga, dan Bina Cinta Alam;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Struktur Organisasi Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi

Struktur Organisasi Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi


D. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik

Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik. DIT KKHGS terdiri atas:
  1. Subdirektorat Pengawetan Spesies dan Genetik;
  2. Subdirektorat Pemanfaatan Spesies dan Genetik;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Struktur Organisasi Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik
STRUKTUR ORGANISASI DIT KKHSG DITJEN KSDAE


E. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi


Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi, DIT PJLKK terdiri dari:
  1. Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi;
  2. Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air, Panas Bumi dan Karbon pada Kawasan Konservasi;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Struktur Organisasi Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi

STRUKTUR ORGANISASI DIT PJLKK DITJEN KSDAE


F. Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem

Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pengelolaan dan pemulihan ekosistem, serta pembinaan pengelolaan ekosistem esensial. DIT BPPE terdiri dari:
  1. Subdirektorat Pemulihan Ekosistem;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

STRUKTUR ORGANISASI DIT BPPE DITJEN KSDAE KLHK

STRUKTUR ORGANISASI DIT BPPE DITJEN KSDAE KLHK


Baca Juga

Posting Komentar untuk "STRUKTUR ORGANISASI DITJEN KSDAE TERBARU 2021 "