Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SONOKELING MASUK DAFTAR APPENDIX II CITES

Pohon Sonokeling (Dalbergia latifoliamerupakan salah satu tanaman agroforestri yang populer di Indonesia. Pohon ini ditanam dalam sistem tumpangsari, diselingi dengan aneka tanaman pangan seperti padi ladang, jagung, ubi kayu, atau kacang-kacangan, daun pohon sonokeling dimanfaatkan untuk pakan ternak dan pupuk, Sonokeling terutama dimanfaatkan kayunya, yang memiliki pola-pola yang indah, ungu bercoret-coret hitam, atau hitam keunguan berbelang dengan coklat kemerahan. Kayu ini biasa digunakan untuk membuat mebel, almari, serta aneka perabotan rumah berkelas tinggi. Venirnya yang bernilai dekoratif digunakan untuk melapisi permukaan kayu lapis mahal. Karena sifatnya yang baik, kayu sonokeling juga sering digunakan untuk membuat barang ukiran dan pahatan, barang bubutan, alat-alat musik dan olahraga, serta perabot kayu bengkok seperti gagang payung, tongkat jalan dan lain-lain hijau, kayu sonokeling juga kuat dan awet, sehingga tidak jarang digunakan dalam konstruksi seperti untuk kusen, pintu dan jendela, serta untuk membuat gerbong kereta api. Atau untuk peralatan seperti gagang kapak, palu, bajak dan garu, serta untuk mesin-mesin giling-gilas. Selain itu, sonokeling dipakai pula dalam pembuatan lantai parket.


Sonokeling masuk daftar appendix II Cites
Sonokeling masuk daftar Appendix II Cites
Klasifikasi ilmiah:

Kerajaan: Plantae
Divisi: Magnoliophyta
Kelas: Magnoliopsida
Ordo: Fabales
Famili: Fabaceae
Upafamili: Faboideae
Genus: Dalbergia
Spesies: D. latifolia
Nama binomial
Dalbergia latifolia (Roxb. 1799)

Sonokeling tergolong ke dalam kayu keras dengan bobot sedang hingga berat. Berat jenisnya antara 0,77-0,86 pada kadar air sekitar 15%. Teksturnya cukup halus, dengan arah serat lurus dan kadang kala berombak. Kayu ini juga awet; tahan terhadap serangan rayap kayu kering dan sangat tahan terhadap jamur pembusuk kayu. Kayu terasnya berwarna coklat agak lembayung gelap, dengan coreng-coreng coklat sangat gelap hingga hitam. Kayu gubal berwarna keputih-putihan hingga kekuningan, 3–5 cm tebalnya, terbedakan dengan jelas dari kayu teras.

Kayu sonokeling agak sukar dikerjakan dengan tangan, namun sangat mudah dengan mesin. Kayu ini dapat diserut sehingga permukaannya licin; dan dapat pula dikupas dan diiris untuk membuat venir dekoratif. Kayu ini juga dapat dibubut, disekerup dan dipelitur dengan hasil yang baik. Namun, kayu ini sukar diberi bahan pengawet.

Nilainya yang tinggi telah mendorong pemanenan yang berlebihan, sehingga populasi alami pohon ini menghadapi kepunahan. Oleh sebab itu, sejak 1998 Badan Konservasi Dunia IUCN telah memasukkan Dalbergia latifolia ke dalam kategori Rentan (VU, vulnerable)

COP CITES ke 17 di Johanessburg afrika selatan telah memasukkan jenis kayu Sonokeling ke dalam list Cites Appendix II yang mulai berlaku 2 Januari  2017, konsekwensinya maka untuk peredaran kayu sonokeling di dalam dan luar negeri mengikuti mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar maka:
Peredaran Kayu Sonokeling dalam negeri wajib menggunakan dokumen SATS-DN
dan untuk eksport wajib Kayu Sonokeling menggunakan CITES Permit (SATS-LN)
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar, adalah merupakan kesepakatan internasional antara pemerintah (negara) dengan tujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam keberadaan hidup tumbuhan dan satwa liar.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978. sekretariat cites berkantor di jenewa swiss, Cites menetapkan Tumbuhan dan Satwa Liar berdasarkan 3 (tiga) kategori perlakuan perlindungan dari eksploitasi perdagangan yaitu appendices I, appendices II, dan appendices III:
  1. Appendices I , memuat lampiran daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial,
  2. Appendices II , memuat Lampiran daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,
  3. Appendices III, memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan memberikan pilihan (option) bagi negara-negara anggota CITES bila suatu saat akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke Appendix II, bahkan mungkin ke Appendix I
Daftar Appendix I, Apendik II, Appendices III Cites terbaru berlaku mulai tanggal 2 Januari 2017 silahkan lihat di sini atau download pdf nya di sini

2 komentar untuk "SONOKELING MASUK DAFTAR APPENDIX II CITES"

  1. bagaimana cara mendaftar untuk mendapatkan legalitas pengankutan kayu sonokeling...misalkan saya beli kayu sonokeling di desa A kemudian untuk peredaran saya harus mendaftar ke mana? syarat2 nya apa saja? mohon pencerahan maturnuwun

    BalasHapus
  2. kalau kayu sono tsb berasal dari hutan hak (dibudidayakan oleh petani di lahan miliknya), apakah untuk pengangkutannya juga mengikuti ketentuan di atas? ataukah mengikuti permenLHK No. P.85/2016 ??

    BalasHapus