MEMBUNUH SATWA LANGKA HARAM
Belakangan ini kita diviralkan dengan berita pembantaian ratusan satwa langka Burung Kuntul di Cagar Alam Beringin Sakti Sumatera Barat. Burung Kuntul tidak hanya merupakan Satwa Langka, namanya jelas tertera dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagai salah satu yang dilindungi undang undang.
Sejak 27 tahun yang lalu Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan tegas mengancam:
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa bahwa:
"Membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu dan/atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasan syar'i seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia" (Ketentuan Hukum angka 6 Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistemnya)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 menyebutkan pengertian satwa langka:
Satwa Langka adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air dan/atau udara baik yang dilindungi maupun yang tidak, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara; mempunyai populasi yang kecil serta di alam jumlahnya menurun tajam, dan jika tidak ada penyelamatan maka akan punah
Dalam kasus pembantaian Burung Kuntul di Cagar Alam Beringin Sakti Sumatera Barat siapakah yang bertanggungjawab: BKSDA Kah Selaku management outhority pengawetan dan pemanfaatan tumbuhan dan Satwa Liar, Polhut selaku ujung tombak penjaga kelestarian satwa liar dilindungi, para pemburu yang gagah berani atau burungnya yang memang nakal .. sudah pasti ga ada yang mau mengaku bertanggung jawab bahkan mungkin pada sibuk mencari alasan pembenar atau alasan pemaaf kalo ga mo dibilang melempar tanggungjawab.
Kelebihan manusia dari burung kuntul jelas Manusia merupakan mahluk yang lebih punya otak daripada burung kuntul, kalaupun burung kuntul yang bodoh bersalah karna buang kotoran sembarangan rasanya terlalu sadis jika harus dihukum mati.
Download pdf Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistemnya di sini
Posting Komentar untuk "MEMBUNUH SATWA LANGKA HARAM"