Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOKUMEN IZIN ANGKUT KAYU DARI HUTAN PRODUKSI

DOKUMEN IZIN ANGKUT KAYU DARI HUTAN PRODUKSI

Pada artikel sebelumnya telah dibahas dokumen ijin angkut kayu yang berasal dari hutan alam. sesuai dengan ketentuan Permenhut No. P.41/Menhut-II/2014, pada artikel ini kita lanjutkan tentang dokumen “ijin” angkut kayu yang berasal dari hutan tanaman pada Hutan Produksi sesuai ketentuan Permenhut No. P.42/Menhut-II/2014. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan RI No. : P.42/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi, maka Permenhut No.: P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pemenhut No.: P.45/Menhut-II/2009 khusus ketentuan yang mengatur penatausahaan hasil hutan kayu berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan Kayu Hasil Pemanenan (KHP), wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), adapun dokumen yang merupakan dokumen “izin” pengangkutan kayu meliputi :

  1. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB); 
  2. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO);
  3. Nota Angkutan. 

FAKTUR ANGKUTAN KAYU BULAT (FA-KB) 

Pengertian FA-KB
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen yang dipergunakan pengangkutan lanjutan atau pengangkutan secara bertahap KB/KBS/KBK yang berasal dari izin yang sah

Penerbit FA-KB 
FA-KB diterbitkan oleh Penerbit FA-KB secara self assesment, yaitu petugas perusahaan/pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya dan penetapannya oleh pemegang izin 

Penggunaan FAKB: 

  • Pengangkutan Kayu Hasil Pemanenan (KHP) dari TPn Utama atau TPK Hutan ke semua tujuan, dilengkapi bersama-sama dengan dokumen FA-KB milik pemegang izin dengan dilampiri D-KHP yang diterbitkan oleh GANISPHPL PKB. 
  • Pengangkutan lanjutan KHP dari TPK Antara ke semua tujuan, dilengkapi bersama-sama dengan dokumen FA-KB milik pemegang izin dengan dilampiri D-KHP yang diterbitkan oleh GANISPHPL PKB. 
  • Pengangkutan lanjutan KHP dari industri/TPT-KB menggunakan dokumen FA-KB milik industri/TPT-KB dengan dilampiri D-KHP. 
  •  Penggunaan dokumen pengangkutan kayu FAKB hanya berlaku untuk 1 kali penggunaan; 1 pemilik; 1 jenis komoditas hasil hutan; 1 alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan 1 tujuan pengangkutan. 
  • penggunaan dokumen angkutan menggunakan rangkaian alat angkut atau peti kemas, maka jenis dan volume KHP di dalam rangkaian alat angkut disebutkan dalam dokumen angkutan.


FAKTUR ANGKUTAN KAYU OLAHAN (FA-KO) 

Pengertian FA-KO
Kayu Olahan (KO) adalah produk hasil pengolahan KB/KBS/KBK yang diolah di Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) atau Industri Pengolahan Kayu Terpadu (IPKT) berupa kayu gergajian (termasuk kayu gergajian yang diserut satu sisi atau lebih), kayu lapis (termasuk block board dan barecore), veneer, serpih/chip (termasuk wood pellet) dan Laminated Veneer Lumber (LVL).

Faktur Angkutan Kayu Olahan yang (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan kayu olahan

Penerbit FA-KO 
FA-KO diterbitkan oleh Penerbit FA-KO secara self assessment yaitu petugas perusahaan/pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya dan penetapannya oleh pemegang izin. 

Penggunaan FAKO

  • Setiap pengangkutan kayu olahan berupa serpih, kayu gergajian, veneer, kayu lapis, dan LVL yang diangkut dari dan/atau ke industri primer hasil hutan kayu, dan dari TPT-KO ke semua tujuan, dilengkapi FA-KO dengan dilampiri D-KO.
  • Setiap pengangkutan kayu olahan berupa serpih/chip dari dan/atau ke industri pulp/kertas/MDF/wood pellet atau industri hasil hutan lanjutan lainnya yang menggunakan serpih/chip sebagai bahan bakunya, dilengkapi FA-KO dengan dilampiri D-KO milik industri serpih/chip/MDF/wood pellet pengirim, kecuali bagi industri yang mengolah serpih/chip secara terpadu yang berada dalam satu lokasi industri menggunakan Nota Perusahaan.
  • Untuk pengangkutan serpih/chip lanjutan ke tujuan selain industri pulp/kertas/MDF/wood pellet atau industri hasil hutan lanjutan lainnya menggunakan FA-KO dengan dilampiri D-KO.
  • Penggunaan dokumen pengangkutan kayu FAKO hanya berlaku untuk 1 kali penggunaan; 1 pemilik; 1 jenis komoditas hasil hutan; 1 alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan 1 tujuan pengangkutan. 


NOTA ANGKUTAN 

Pengertian Nota Angkutan
Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk pengangkutan arang kayu, kayu daur ulang, KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami pada APL sebelum terbitnya alas titel dan digunakan untuk tiang pancang, tiang jermal, cerucuk, pengangkutan lanjutan kayu olahan hasil lelang serta pengangkutan langsiran KB/KBS/KBK dari pelabuhan/dermaga ke tujuan dokumen asal.

Penerbit Nota Angkutan 
Nota Angkutan diterbitkan secara self assessment oleh petugas pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya.

Penggunaan Nota Angkutan

  • Badan Usaha atau perorangan yang melakukan impor kayu bulat dan/atau kayu olahan wajib melaporkan kepada petugas kehutanan di pelabuhan dengan dilengkapi dokumen-dokumen impor berupa manifest atau B/L. ; dalam hal kayu akan dilakukan pengangkutan secara bertahap atau sekaligus dari pelabuhan umum ke industri pengolahan kayu, maka pengangkutannya dilengkapi dengan Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pemilik kayu dengan dilampiri copy dokumen impor.
  • Penggunaan dokumen pengangkutan kayu Nota Angkutan hanya berlaku untuk 1 kali penggunaan; 1 pemilik; 1 jenis komoditas hasil hutan; 1 alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan 1 tujuan pengangkutan.

1 komentar untuk "DOKUMEN IZIN ANGKUT KAYU DARI HUTAN PRODUKSI"

  1. Dokumen Pengangkutan Hasil Hutan bukan "Izin" Boss, tks

    BalasHapus